Kekeliruan Berita Putusan PTUN, Dewan Pers: Tak Ada Unsur Politis

Jumat, 12 Juni 2020 22:49 WIB

Aliansi SAFEnet saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Menurut petisi ini, tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo malah membuat masyarakat di luar Papua tidak bisa mencari kebenaran peristiwa yang terjad TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta- Dewan Pers telah menyikapi laporan pengaduan menyangkut kekeliruan pemberitaan sejumlah media siber yang memuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.

"Dewan Pers menilai kesalahan dalam pemberitaan putusan PTUN murni masalah lemahnya profesionalisme media. Dewan Pers tidak menemukan unsur-unsur politis di dalamnya," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Juni 2020.

Puluhan media sebelumnya diadukan oleh Ade Armando dan sejumlah orang lantaran membuat berita yang menyatakan bahwa PTUN memerintahkan Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meminta maaf. Ade Armando menduga ada pihak yang memancing di air keruh dengan memasok informasi salah kepada para wartawan, lantaran kesalahan dilakukan banyak media.

Sebab, putusan PTUN hanya menyatakan Presiden dan Menkominfo bersalah karena memperlambat dan memutus akses internet ketika terjadi kerusuhan pada 2019 lalu dan memerintahkan Presiden dan Menkominfo harus membayar biaya perkara Rp 475 ribu.

Dewan Pers telah memanggil 33 media massa siber pada 10 dan 11 Juni 2020 untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Dalam forum klarifikasi itu, masing-masing media menjelaskan upaya mereka melakukan klarifikasi. Misalnya dengan mengakses dokumen petitum penggugat di website PTUN tanpa menyadari petitum tersebut telah diperbarui oleh penggugat.

Advertising
Advertising

Menurut Nuh, secara umum masing-masing media mengakui kesalahan, yakni penggunaan informasi yang tak akurat tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber, sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi. Dalam pemberitaan awal, banyak media yang membuat judul bahwa PTUN memerintahkan Presiden meminta maaf atas pembatasan dan pemutusan akses internet di Papua.

"Masing-masing media menyesali kesalahan ini," kata Nuh. Beberapa media bahkan telah meminta maaf atas kesalahan itu dalam koreksi berita yang dipublikasikan tak lama setelah kesalahan pemberitaan terjadi.

Dewan Pers mengapresiasi langkah koreksi dan permintaan maaf tersebut. Namun Nuh mengingatkan, Pasal 4b Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber menyatakan bahwa 'ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab'.

Maksudnya, kata dia, berita yang dikoreksi, diralat, atau diberi hak jawab semestinya tidak dihapuskan. Ketentuan ini hanya dikecualikan untuk pemberitaan yang terkait dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

Nuh juga mengatakan kesalahan pemberitaan ini merupakan pelajaran berharga bagi insan pers Indonesia. Dewan Pers memahami media siber bekerja berdasarkan kecepatan penyampaian informasi. Namun, ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik tak boleh diabaikan. Dewan Pers mengimbau agar kerja jurnalistik selalu bertumpu pada upaya verifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan, apa pun situasinya.

"Untuk menjaga nama baik pers profesional dan untuk menghindarkan media dari tuduhan terlibat dalam skenario politik tertentu, perlu kiranya segera dikoreksi kecenderungan menyajikan berita dengan judul dan isi yang kurang-lebih seragam pada media-media yang berbeda," ujar mantan Menteri Pendidikan ini.

Berita terkait

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

9 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

21 jam lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

1 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

3 hari lalu

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

4 hari lalu

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

4 hari lalu

Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

4 hari lalu

PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

4 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya