Tidak Ada Dugem di Surabaya, Nekat Buka Kena Sanksi

Reporter

Antara

Editor

Setri Yasra

Jumat, 12 Juni 2020 18:26 WIB

Suasana rumah hiburan karaoke yang sepi pengunjung di kawasan lokalisasi Gang Dolly, Surabaya (19/6). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta -Tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, dan bar yang nekat buka di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada masa transisi menuju normal baru akan diberi sanksi keras mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin.

"Apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Jumat, 12 Juni 2020

Bahkan, jika tetap ada yang membandel bisa akan diusulkan pencabutan izinnya. "Makanya, mulai malam ini, Satpol PP melakukan operasi," katanya

Menurutnya, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya tentang permohonan penutupan tempat RHU. Selain itu, dia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU. "Ini dilakukan demi keselamatan bersama. Sekali lagi ini demi keselamatan," kata Irvan yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Surabaya ini.

Terkait dengan kegiatan operasional tempat hiburan malam, lanjut dia, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19.

Namun, menurut Irvan, peraturan turunan pedoman pelaksanaan masih diperlukan sebagai tindak lanjut Perwali tersebut. Apalagi, tempat hiburan malam yang masuk bagian dari rekreasi hiburan umum (RHU) ini termasuk dalam kegiatan khusus. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali 28/2020 itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.

"Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka terlebih dahulu," katanya. Untuk itu, pihaknya juga nantinya meminta jaminan kepada para pengelola tempat hiburan malam tentang pelaksanaan kegiatannya itu. "Nanti, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu."

Selain tempat hibuan malam, larangan beroperasi juga berlaku untuk tempat rekreasi hiburan umum (RHU) lainnya seperti spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran, dan tempat biliar. Begitu juga, bioskop diminta untuk tidak buka dahulu.

Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang, tidak boleh beroperasi dahulu.

Oleh karena itu, dia meminta pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dahulu kolam renangnya. "Kolam renang tolong jangan dioperasikan dahulu, itu sudah pasti rekomendasi dari Persakmi," katanya

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 menit lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

6 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

8 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

20 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

6 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

9 hari lalu

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

10 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya