Bandara PT Angkasa Pura II Jalankan Prosedur Keberangkatan Secara Ketat

Kamis, 11 Juni 2020 08:06 WIB

Gedung PT Angkasa Pura II

INFO NASIONAL PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa saat ini prosedur keberangkatan penumpang pesawat rute domestik juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai surat edaran tersebut, setiap calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang harus menunjukkan:

  1. KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
  2. Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif Covid-19 yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  3. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, mengatakan setiap calon penumpang pesawat diimbau untuk memperhatikan juga prosedur tambahan yang ada di kota tujuan.

“PT Angkasa Pura II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjaga agar prosedur keberangkatan dijalankan penuh. Setiap penumpang yang tidak memenuhi prosedur atau tidak bisa menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan maka dilarang untuk naik pesawat,” kata Yado.

Selain prosedur keberangkatan di bandara asal (origin), penumpang pesawat diimbau agar memperhatikan juga prosedur di bandara tujuan (destination), karena masing-masing wilayah bisa memberlakukan prosedur tambahan di tengah pandemi Covid-19.

Advertising
Advertising

Yado Yarismano mencontohkan adanya prosedur tambahan yang diberlakukan di Bandara Internasional Minangkabau, di mana penumpang pesawat yang baru mendarat menjalani swab test/PCR.

“Prosedur tambahan bagi penumpang berlaku di Bandara Internasional Minangkabau. Pemprov Sumatera Barat memberlakukan adanya swab test atau PCR bagi penumpang yang baru mendarat,” ujar Yado Yarismano.

Adapun pada 6 Juni 2020, dari pemeriksaan swab test di Bandara Internasional Minangkabau, dua penumpang pesawat yang baru mendarat dari Jakarta dinyatakan positif Covid-19.

“Sesuai prosedur, pemeriksaan dilakukan di Soekarno-Hatta dan kedua penumpang menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan termasuk surat hasil rapid test non-reaktif kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Kemudian, setibanya di Bandara Minangkabau dilakukan swab test sesuai prosedur kedatangan di sana dan diketahui hasilnya positif Covid-19,” ujar Yado Yarismano.

Executive General Manager Bandara Internasional Minangkabau, Yos Suwagiono, menuturkan swab test yang dilakukan di bandara tidak dipungut biaya.

“Kami mengapresiasi Pemprov Sumbar. Dilakukan swab test gratis terhadap penumpang yang mendarat di Bandara Internasional Minangkabau. Menyusul diidentifikasinya dua penumpang yang positif setelah dilakukan swab test, sesuai prosedur kami memberikan data penumpang dan kru di pesawat yang sama ke pihak berwenang untuk keperluan tracing,” ujar Yos Suwagiono.

Yos menjelaskan bahwa stakeholder di Bandara Internasional Minangkabau berkoordinasi intensif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Kepala KKP Kelas II Padang, Jalil Alfani, mengatakan bahwa Tim KKP Kemenkes Kelas II Padang siap mendukung pelaksanaan protokol kesehatan di BIM. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya