TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR (Bidang Politik) Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan revisi UU Pemilu yang tertuang dalam RUU Pemilu ditargetkan selesai paling lambat pada 2021.
Doli menyatakan, Komisi II DPR telah sepakat pembahasan RUU Pemilu harus dirampungkan di awal periode.
"Paling lambat pertengahan 2021 selesai," kata Doli dalam diskusi 'Menyoal RUU tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia' hari ini, Selasa, 9 Juni 2020.
Doli menjelaskan draf RUU Pemilu masih sangat awal disusun untuk selanjutnya diajukan kepada pimpinan untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR melalui rapat paripurna.
Menurut politikus Partai Golkar itu setidaknya ada lima isu klasik yang selalu muncul dalam pembahasan RUU Pemilu.
Pertama, sistem pemilu. Ada tiga usul yang muncul, yakni sistem proporsional terbuka, tertutup, atau campuran.
Kedua, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Sejumlah fraksi mengusulkan PT tetap 4 persen, tetapi ada juga yang mengusulkan agar naik menjadi 5 dan 7 persen.
"Ada juga yang mengusulkan berlaku nasional atau PT berbeda antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," ucap Doli.
Ketiga, dia melanjutkan, sistem penghitungan konversi suara ke kursi parlemen.
Keempat, jumlah besaran kursi per partai per daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Kelima, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Hampir semua tetap menginginkan yang sekarang bahwa capres-cawapres diusung oleh partai atau gabungan partai pemilik 20 persen suara atau 20 persen kursi di DPR," tutur Doli.