Pakar Hukum Beri 7 Kritik Kemudahan Investasi di RUU Omnibus Law

Selasa, 9 Juni 2020 18:40 WIB

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam aksi tersebut mereka juga membawa sejumlah poster dengan tulisan kreatif untuk menyampaikan aspirasi mereka. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum dari Universitas Ibn Khaldun, Mova Al-Afghani, memberikan tujuh kritik terhadap ketentuan kemudahan investasi dalam omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Ia terutama menyoroti soal perizinan berbasis risiko yang hendak diatur dalam aturan omnibus law tersebut.

"Ini suatu terobosan yang cukup besar dalam pendekatan regulasi di Indonesia, namun bila tidak dilakukan dengan hati-hati akan berbeda dengan yang dimengerti," kata Mova dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR hari ini, Selasa, 9 Juni 2020.

Mova menjelaskan dalam RUU Cipta Kerja pendekatan berbasis risiko digunakan terhadap dua hal, yakni penapisan perizinan dan pengawasan.

Dalam penapisan berizinan, risiko dibagi menjadi tiga yakni rendah, menengah, dan tinggi.

Adapun kategori tiga jenis risiko itu akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Menurut Mova, pendekatan berbasis risiko justru lebih tepat digunakan untuk pengawasan. Dalam pasal 12 RUU omnibus law tersebut disebutkan bahwa pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Demikian tujuh kritik Mova terhadap pendekatan perizinan berbasis risiko dalam omnibus law RUU Cipta Kerja:

1. Format omnibus law dapat merancukan penilaian risiko
Menurut teori, yang pertama harus dilakukan regulator adalah mendefinisikan tujuan regulasinya yang menggunakan omnibus law.

Mova mencontohkan, RUU Cipta Kerja di satu sisi bertujuan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan peningkatan ekosistem investasi. Namun, di sisi lain, RUU itu juga mencakup Undang-undang tentang Lingkungan Hidup yang memiliki tujuan berbeda.

Dia mencontohkan untuk tujuan keseimbangan lingkungan hidup dan mengendalikan penggunaan sumber daya alam secara bijaksana.

"Nanti akan terjadi kebingungan dari para regulator, dia harus menafsirkan risiko ini berdasarkan tujuan regulasi yang mana."

2. Risiko volatile belum dipertimbangkan
Mova mengatakan tidak semua risiko bersifat stabil, tetapi bisa juga volatile alias bergerak. Misalnya, pada musim penghujan ada risiko banjir atau pada musim kemarau ada risiko kenaikan polusi.

Menurut Mova, hal ini belum disinggung dalam RUU Cipta Kerja

Dia pun berpendapat seharusnya yang ditekankan adalah evaluasi secara periodik terhadap risiko yang ada. Meski begitu, Mova mempertanyakan ketepatan PP sebagai instrumen untuk mengulas tingkat risiko ini.

"Jadi peningkatan risiko yang tadinya lewat PP harus di-review secara periodik," ujar dia.

3. Risiko kumulatif atau sistemik belum dipertimbangkan
Menurut Mova, suatu risiko bisa jadi rendah tingkat bahayanya per kapita dan bisa jadi rendah nilai potensi terjadinya bahaya. Namun risiko itu bisa bersifat kumulatif. Contohnya enyedotan air tanah.

"Kalau lihat per kapita kelihatannya risiko rendah, tapi ternyata itu dilakukan semua orang sehingga bisa menyebabkan land subsidence," kata Mova.

4. Penentuan jenis risiko apriori dan top down
Penentuan risiko dalam RUU Cipta Kerja mengacu pada aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam Pasal 8 ayat (3) disebutkan penentuan risiko bisa berdasarkan faktor lain di luar faktor-faktor tersebut.

Meski begitu Mova menilai penentuan risiko ini masih bersifat apriori dan top-down.

"Bagaimana kalau ada risiko budaya? Misalnya di situs pembangunan itu ada situs keramat, itu dianggap risiko atau bukan? Bagaimana penentuan risiko ini?"

5. Hambatan pelaksanaan regulasi berbasis risiko belum dibahas dalam naskah akademik
Mova menilai belum ada kejelasan ihwal siapa dan tingkat pemerintahan mana yang akan melaksanakan penilaian risiko.

Dia juga mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan data yang diperlukan untuk menilai potensi risiko, cara menjamin kesamaan persepsi risiko antara pemerintah dan masyarakat (risiko politik), kesiapan institusi pemerintah menjalankan regulasi berbasis risiko, hingga implikasi terhadap akuntabilitas regulator

6. Catatan kepatuhan menjadi pertimbangan pengawasan
Menurut Mova, Pasal 12 RUU Cipta Kerja bisa ditafsirkan bahwa usaha berisiko tinggi harus diberikan pengawasan yang tinggi. Padahal, menurut dia, semakin patuh perusahaan seharusnya beban pengawasan semakin berkurang.

Selain itu, manajemen risiko seharusnya dilakukan oleh institusi independen, sedangkan pemerintah hanya melakukan audit saja.

7. Beban perizinan dibedakan dari dokumen izin
Mova menjelaskan izin adalah instrumen kontrol. Sedangkan beban regulasi berada di bawah cakupan persyaratan izin.

"Izin yang sama bisa dibuat beda beban persyaratannya," ucap dia.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

1 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

2 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

2 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

3 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

3 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

3 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

3 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

4 hari lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya