Dari Tes PCR-Rapid Test, Ini Syarat Berpergian di Era New Normal

Reporter

Tempo.co

Selasa, 9 Juni 2020 08:02 WIB

Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan pengecekan data kesehatan calon penumpang sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 7 Mei 2020. Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 yang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau New Normal menuju masyarakat produktif dan aman.

"Pembukaan sektor ekonomi di beberapa wilayah berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi," tulis Gugus Tugas di situs resmi mereka seperti dikutip pada Selasa, 9 Juni 2020.

Surat edaran ini bertujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid.

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, dan kota.

Selain itu, perjalanan juga mencakup kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Advertising
Advertising

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

<!--more-->

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif.

Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan.

Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama.

Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita terkait

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Sudah Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Mycoplasma Pneumoniae

8 Desember 2023

Sudah Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Mycoplasma Pneumoniae

Selain melakukan swab rapid test, imunisasi, dan mengenakan masker, seseorang dapat menxegah mycoplasma pneumoniae dengan cara berikut.

Baca Selengkapnya

Kasus Cacar Monyet di Jakarta Menjadi 43 Hari Ini, Ada Pasien Kritis Pertama

23 November 2023

Kasus Cacar Monyet di Jakarta Menjadi 43 Hari Ini, Ada Pasien Kritis Pertama

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat penambahan satu lagi kasus cacar monyet atau Mpox per hari ini, Kamis 23 November 2023.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Tes Cepat Molekuler untuk Deteksi Dini Penyakit TBC

22 November 2023

Cara Kerja Tes Cepat Molekuler untuk Deteksi Dini Penyakit TBC

Deteksi TBC bisa dilakukan dengan pemeriksaan Tes Cepat Molekuler atau TCM menggunakan alat GeneXpert System.

Baca Selengkapnya

Pasien Cacar Monyet di DKI Jakarta Bertambah Jadi 27 Orang

4 November 2023

Pasien Cacar Monyet di DKI Jakarta Bertambah Jadi 27 Orang

Dinas Kesehatan DKI menyatakan ada 27 orang di Jakarta yang saat ini positif terkena cacar monyet atau mpox.

Baca Selengkapnya

Transaksi Harian Jeblok 29 Persen, BEI: Ada Shifting Investasi dengan New Normal

7 Oktober 2023

Transaksi Harian Jeblok 29 Persen, BEI: Ada Shifting Investasi dengan New Normal

Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan alasan nilai transaksi harian di pasar modal Indonesia yang jeblok dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Segera Tes Cepat Antigen Mandiri saat Alami Gejala COVID-19 Arcturus

17 April 2023

Segera Tes Cepat Antigen Mandiri saat Alami Gejala COVID-19 Arcturus

Kemenkes mengimbau masyarakat melakukan tes antigen mandiri saat merasa mengalami gejala Covid-19 Arcturus.

Baca Selengkapnya

Bapanas dan Pemprov DKI Jakarta Uji Rapid Test Residu Komoditas Pangan

21 Januari 2023

Bapanas dan Pemprov DKI Jakarta Uji Rapid Test Residu Komoditas Pangan

Badan Pangan Nasional atau Bapanas berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan keamanan pangan segar.

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi Mengaku Tidak Tahu Siapa yang Ajak Yosua Ikut Isoman ke Rumah Duren Tiga

11 Januari 2023

Putri Candrawathi Mengaku Tidak Tahu Siapa yang Ajak Yosua Ikut Isoman ke Rumah Duren Tiga

Putri Candrawathi mengaku tidak tahu siapa yang mengajak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk isolasi mandiri ke rumah dinas Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

PPKM Resmi Dicabut: Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Wajib

30 Desember 2022

PPKM Resmi Dicabut: Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Wajib

Pemerintah tak lagi mewajibkan tes swab Antigen dan PCR seiring dengan diumumkannya pencabutan kebijakan PPKM

Baca Selengkapnya