Koalisi Minta Kasus Diananta Dihentikan Demi UU Pers

Selasa, 9 Juni 2020 04:47 WIB

Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers Banjarmasin menggelar aksi solidaritas mendesak pembebasan Diananta pada Senin, 8 Juni 2020.

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers Banjarmasin meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak tinggal diam menyikapi kasus dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Diananta Putra Sumedi.

Jurnalis portal berita Banjarhits.id itu diadili oleh Pengadilan Negeri Kotabaru karena beritanya yang berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".

Permintaan tersebut disampaikan dalam aksi solidaritas pada Senin, 8 Juni 2020. "Atas nama UU Pers, kami meminta segala bentuk penuntutan terhadap Diananta dihentikan," ucap Ketua Bidang Kampanye dan Media Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Fariz Fadhillah, dalam keterangannya, 8 Juni.

Aksi solidaritas ini dihelat di dua lokasi, yakni Bundaran Hotel A, Jalan Pengeran Samudera, Banjarmasin, dan PN Kotabaru. Koalisi masyarakat yang tergabung dalam gerakan tersebut turut menuntut pembebasan terhadap Diananta.

Menurut Fariz, semestinya kasus ini sudah selesai di meja Dewan Pers. Tuntutan itu juga mempertimbangkan peran Diananta sebagai kepala rumah tangga yang harus menafkahi istri dan anaknya.

Selanjutnya, Faiz menyayangkan adanya penahanan terhadap Diananta lantaran ia bukan teroris dan pelaku kejahatan luar biasa. Apalagi, Diananta ditahan di masa-masa krisis pandemi virus corona. Menurut Faiz, Kapolri sudah memerintahkan penyidik untuk selektif menahan tersangka di saat-saat seperti ini.

Faiz berpendapat, penahanan terhadap Diananta sama artinya dengan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat dan dapat menjadi preseden untuk penindasan hak-hak lainnya. Sebab, tugas pers adalah mengabarkan kepada masyarakat dan memenuhi hak mereka untuk tahu.

Di samping menggelar aksi massa, Koalisi pun menggalang dukungan di berbagai media sosial. Di laman change.org, misalnya, terdapat petisi dari istri Nanta, Wahyu Widianingsih, yang juga memnta suaminya dibebaskan. Faiz menyebut, petisi itu sudah ditandatangani oleh 12 ribu orang.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan pembebasan Diananta melalui petisi tersebut," tutur Faiz.

Diananta ditetapkan sebagai tersangka atas beritanya yang diunggah melalui saluran Kumparan/Banjarhits.id pada 9 November 2019. Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggap bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama, masalah ini sudah digulirkan ke Dewan Pers. Dewan Pers pada 5 Februari 2020 kemudian mengeluarkan lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang berbunyi bahwa redaksi Kumparan menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Dewan Pers mewajibkan Kumparan/Banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan minta maaf.

Berita terkait

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

3 hari lalu

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

4 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

4 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

34 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

46 hari lalu

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

46 hari lalu

Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

46 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

47 hari lalu

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya