Tuntutan Aspri Imam Nahrawi: Anggota BPK dan Bekas Jaksa Terseret
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Anton Aprianto
Jumat, 5 Juni 2020 06:31 WIB
TEMPO.Co, Jakarta-Sejumlah nama baru muncul dalam persidangan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mantan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 4 Juni 2020. Jaksa menyeret nama-nama itu karena dianggap menerima uang dari Ulum senilai miliaran rupiah.
Dua namayang disebut itu adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi."Di dalam persidangan, terdakwa mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung yaitu Adi Toegarisman dan pihak BPK yaitu Achsanul Qosasi," kata jaksa KPK membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Dalam perkara ini, Ulum dianggap terbukti menerima uang sebanyak Rp 8,6 miliar. Uang itu diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas. Menurut jaksa, uang itu milik Imam Nahrawi. Jaksa menuntut Ulum 9 tahun penjara.
Dalam salah satu persidangan tengah Mei lalu, Ulum mengatakan pernah menyepakati pemberian uang Rp 7 miliar kepada Adi Toegarisman dan Rp 3 miliar kepada Achsanul Qosasi. Menurut dia, KONI dan Kemenpora sepakat memberikan uang supaya kedua lembaga itu berhenti mengusut kejanggalan penyaluran dana hibah ke KONI tahun 2017 tidak dilanjutkan.
Adi Toegarisman membantah menerima uang itu. Ia menganggap tuduhan itu sangat keji. Achsanul Qosasi juga membantah menerima uang. Anggota III BPK ini mengatakan laporan dana hibah KONI yang diperiksa untuk tahun 2016. Saat itu, ia mengaku belum menjabat.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK mengatakan keterangan Ulum perlu didalami lebih lanjut. Jaksa menganggap keterangan masih berdiri sendiri dan di luar materi dakwaan yang harus dibuktikan penuntut umum.
Namun, kata jaksa, keterangan itu semakin meyakinkan pihaknya bahwa Ulum sudah berulang kali menerima yang secara tidak sah. Dan yang itu diterima untuk untuk kepentingan Imam Nahrawi. Imam juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. KPK mendakwanya telah menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar selama menjabat.