Tuntutan Aspri Imam Nahrawi: Anggota BPK dan Bekas Jaksa Terseret

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 5 Juni 2020 06:31 WIB

Terdakwa asisten pribadi Miftahul Ulum, seusai mengikuti sidang lanjutan dugaan suap penyaluran bantuan Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Sidang hari ini menghadirkan empat saksi, yaitu Miftahul Ulum; anggota DPRD DKI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas; Edward Taufan Panjaitan alias Ucok; dan Jamaluddin Bambang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.Co, Jakarta-Sejumlah nama baru muncul dalam persidangan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mantan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 4 Juni 2020. Jaksa menyeret nama-nama itu karena dianggap menerima uang dari Ulum senilai miliaran rupiah.

Dua namayang disebut itu adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi."Di dalam persidangan, terdakwa mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung yaitu Adi Toegarisman dan pihak BPK yaitu Achsanul Qosasi," kata jaksa KPK membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Dalam perkara ini, Ulum dianggap terbukti menerima uang sebanyak Rp 8,6 miliar. Uang itu diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas. Menurut jaksa, uang itu milik Imam Nahrawi. Jaksa menuntut Ulum 9 tahun penjara.

Dalam salah satu persidangan tengah Mei lalu, Ulum mengatakan pernah menyepakati pemberian uang Rp 7 miliar kepada Adi Toegarisman dan Rp 3 miliar kepada Achsanul Qosasi. Menurut dia, KONI dan Kemenpora sepakat memberikan uang supaya kedua lembaga itu berhenti mengusut kejanggalan penyaluran dana hibah ke KONI tahun 2017 tidak dilanjutkan.

Adi Toegarisman membantah menerima uang itu. Ia menganggap tuduhan itu sangat keji. Achsanul Qosasi juga membantah menerima uang. Anggota III BPK ini mengatakan laporan dana hibah KONI yang diperiksa untuk tahun 2016. Saat itu, ia mengaku belum menjabat.

Advertising
Advertising

Dalam tuntutannya, jaksa KPK mengatakan keterangan Ulum perlu didalami lebih lanjut. Jaksa menganggap keterangan masih berdiri sendiri dan di luar materi dakwaan yang harus dibuktikan penuntut umum.

Namun, kata jaksa, keterangan itu semakin meyakinkan pihaknya bahwa Ulum sudah berulang kali menerima yang secara tidak sah. Dan yang itu diterima untuk untuk kepentingan Imam Nahrawi. Imam juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. KPK mendakwanya telah menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar selama menjabat.

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

5 jam lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

5 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

5 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

6 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

9 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

9 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

26 hari lalu

Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar

Baca Selengkapnya