Komnas HAM Minta ke Jokowi Wewenang Penyidikan dan Penuntutan

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Amirullah

Kamis, 4 Juni 2020 16:02 WIB

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Aksi tersebut untuk memperingati satu tahun peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta presiden memperkuat kewenangan mereka untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Hal ini mereka minta setelah Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua untuk kedua kalinya.

Pada konferensi pers terkait pengembalian berkas tersebut, Komnas HAM mengajukan beberapa poin kepada kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait Peristiwa Paniai. Salah satunya adalah untuk membentuk penyidik dan penuntut independen.

"Presiden harus menegaskan bahwa jika sampai batas waktu tertentu tidak ada proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, maka Presiden dapat memerintahkan pembentukan tim penyidik dan penuntut independen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berisi tokoh-tokoh kredibel," kata anggota Tim Penyeldik Komnas HAM untuk peristiwa Paniai, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers, Kamis 4 Juni 2020.

Namun, bila terjadi hambatan dalam membentuk tim independen, mereka meminta agar presiden dapat menambah wewenang Komnas HAM untuk menyidik dan menuntut. "Presiden dapat membuat kebijakan negara untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM agar Komnas HAM melakukan penyidikan dan penuntutan atas kasus pelanggaran HAM sehingga kepastian hukum atas proses pengungkapan kebenaran dan penegakkan keadilan dapat dilakukan," tutur Rizal.

Namun berbeda dengan pembentukan tim independen, penambahan kewenangan ini memerlukan kemauan presiden untuk melakukan langkah politik. Pasalnya belum ada aturan terkait hal ini dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, sehingga diperlukan perubahan Undang-Undang atau Perppu.

Advertising
Advertising

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pihaknya sudah bekerja secara profesional dan independen, sesuai dengan prinsip HAM dan memperhatikan berbagai praktik penegakan hukum dalam kasus pelanggaran HAM berat di level nasional maupun internasional. Proses ini telah menghasilkan berkas penyelidikan peristiwa kasus Paniai yang telah diberikan pertama kali kepada Jaksa Agung pada Februari 2020.

Anam pun percaya Komnas HAM dapat bekerja sama baik di proses penyidikan. Karena menurutnya kasus ini relatif lebih mudah dibanding kasus lain yang sudah berlalu terlalu lama. "Kalau penyidiknya Komnas HAM, kelar ini kasus. Orang-orangnya masih ada kok, dan dalam penyelidikan Komnas HAM kooperatif," ujar Anam.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

19 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya