Pemerintah Blokir Internet Papua, Hakim: Tak Ada Good Governance

Kamis, 4 Juni 2020 07:02 WIB

Mahasiswa Papua mengecat tubuhnya dengan bendera Bintang Kejora saat menggelar aksi unjuk rasa di Bandung, Selasa, 27 Agustus 2019. Pembukaan kembali akses internet di Papua menjadi salah satu tuntutan mereka. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menyebut internet bersifat netral. Bisa untuk menyebarkan konten negatif atau positif.

"Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dibatasi adalah konten tersebut," kata Majelis Hakim PTUN saat membacakan pertimbangan vonis sidang gugatan pemblokiran internet Papua dan Papua Barat pada Rabu, 3 Juni 2020.

Selain itu, hakim pun menganalogikan dengan langkah penanganan konten pornografi. Di mana yang dibatasi dan ditutup akses hanya konten atau penyedia layanan pornogafi itu. Bukan memadamkan internet secara keseluruhan. “Sebab penutupan ini bisa menutup konten positif juga,” kata hakim.

Sehingga, hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas pembatasan akses internet di Papua pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Majelis hakim pun memvonis Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika melanggar hukum badan atau pemerintah karena memblokir internet di Papua dan Papua Barat.

Advertising
Advertising

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintah,” kata Hakim Ketua Nelvy.

Dalam pembacaan pertimbangan, Majelis hakim menyatakan pemblokiran internet di Papua pada 2019 ini melanggar undang-undang tentang keadaan berbahaya. Apalagi, sebelum pemblokiran tidak pernah ada pengumuman bahwa sedang ada keadaan berbahaya.

"Karena tidak pernah ada pengumuman tersebut, hal ini juga melanggar hak atas informasi dan hak lainnya, menunjukkan tidak adanya good governance. Juga menghalangi tugas-tugas Jurnalis dan pemerintah," kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, mengutip putusan hakim.

Majelis hakim menyatakan internet bersifat netral yaitu bisa digunakan untuk hal yang positif maupun negatif. "Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dibatasi adalah konten tersebut," kata majelis hakim.

Pemerintah membatasi bahkan memblokir internet di beberapa wilayah di Papua pada medio sampai akhir Agustus 2019. Kala itu, pemerintah beralasan pemblokiran ini untuk membatasi konten provokasi yang bisa memicu kerusuhan.

Berita terkait

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

2 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

3 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

3 hari lalu

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

3 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

3 hari lalu

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

4 hari lalu

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.

Baca Selengkapnya