Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

Reporter

Friski Riana

Selasa, 2 Juni 2020 19:14 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menghadirkan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya, Rezky Hebriyono yang resmi ditahan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Legal Culture Institute Rizqi Azmi menilai kasus korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bisa menjadi pintu masuk penelusuran mafia peradilan yang melibatkan jaringan besar baik hakim, panitera, pegawai di MA, maupun pengadilan negeri.

“Kita tidak bisa pungkiri korupsi di ruang pengadilan ibarat hantu yang sering terdengar dan sifatnya umum, tapi sulit ditindak karena jeruk makan jeruk,” kata Rizqi dalam keterangan tertulisnya hari ini, Selasa, 2 Juni 2020.

Rizqi menerangkan kasus di MA memberikan sinyal betapa akut dan masifnya ranah korupsi di ruang keadilan. Apalagi Nurhadi memegang peranan penting dalam keluarnya sejumlah putusan yang menguntungkan pengusaha-pengusaha hitam.

Tertangkapnya Nurhadi, kata Rizqi, juga menjadi momen menata ruang peradilan sebagai pilar penegakkan hukum. Ia berharap kasus tersebut memberikan efek yang luas untuk mengkaji seberapa besar pengaruh korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penentuan kualitas dan rekrutmen hakim.

Nurhadi dan Rezky Hebriyono ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin kemarin, 1 Juni 2020.

KPK menetapkapkan Nurhadi dan menantunya itu sebagai tersangka suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019. Keduanya diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar.

KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. Ketiganya lalu menjadi buron.

Berita terkait

Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir dari Panggilan KPK, Apa Kasus yang Menjeratnya?

31 hari lalu

Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir dari Panggilan KPK, Apa Kasus yang Menjeratnya?

Els petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro tidak hadir di KPK dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk dugaan TPPU yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi.

Baca Selengkapnya

Eddy Sindoro Mangkir Panggilan KPK di Kasus Dugaan Pencucian Uang Nurhadi

33 hari lalu

Eddy Sindoro Mangkir Panggilan KPK di Kasus Dugaan Pencucian Uang Nurhadi

Pemeriksaan Eddy Sindoro semula dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Emirsyah Satar, Nurhadi, hingga Aziz Syamsuddin sebagai Pengepul Uang Pungli di Rutan KPK

45 hari lalu

Emirsyah Satar, Nurhadi, hingga Aziz Syamsuddin sebagai Pengepul Uang Pungli di Rutan KPK

Jaksa menyebut para terdakwa pungutan liar (pungli) membuat sistem setoran secara berjenjang dengan pengepul Emirsyah Satar hingga Aziz Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

19 Maret 2024

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

15 Maret 2024

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

14 Maret 2024

KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK akanperiksa seorang advokat bernama Lucas dlam kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman,

Baca Selengkapnya

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.

Baca Selengkapnya

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.

Baca Selengkapnya

Menantu Eks Sekjen MA Rezky Herbiyono Ajukan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

12 Oktober 2023

Menantu Eks Sekjen MA Rezky Herbiyono Ajukan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana korupsi yang juga menantu eks Sekjen MA Nurhadi, Rezky Herbiyono mengajukan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Tempo Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami

4 Oktober 2023

Jurnalis Tempo Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, memfasilitasi penyerahan restitusi terpindana kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Purwanto dan M. Firman Subkhi, terhadap korban

Baca Selengkapnya