Koalisi: Teror Diskusi adalah Kemunduran Demokrasi era Jokowi

Senin, 1 Juni 2020 07:44 WIB

Seorang demonstran memakai topeng dengan mulut dilakban simbol pembungkaman saat aksi unjuk rasa memprotes UU Keamanan Publik di Madrid, Spanyol, 1 Juli 2015. Undang-undang yang dijuluki `Law Gag` ini membatasi kebebasan menyuarakan pendapat, berekspresi dan memberikan sanksi berat kepada para pelanggarnya. AP/Andres Kudacki

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah aktivis demokrasi di Yogyakarta mengecam ancaman pembunuhan dan teror terhadap panitia diskusi ilmiah kajian hukum tata negara bertajuk 'Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Serangan terhadap kebebasan akademik itu membuat komunitas mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum membatalkan diskusi yang seharusnya berlangsung secara daring pada Jumat, 29 Mei, pukul 14.00-16.00 WIB. Diskusi tersebut mengundang pembicara tunggal yakni guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Nimatul Huda.

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengatakan lembaganya telah menerima aduan teror dan ancaman itu dari Presiden CLS, Aditya Halimawan. "Selanjutnya LBH Yogya mengadvokasi CLS," kata Yogi, Senin, 1 Juni 2020.

CLS dan LBH Yogyakarta kata Yogi kini fokus untuk memastikan keselamatan panitia dari ancaman tersebut. LBH mengecam intimidasi dan teror terhadap panitia diskusi.

Menurut dia, diskusi tersebut dalam koridor hukum yang konstitusional. Membicarakan pemakzulan terhadap presiden mendiskusikan substansi yang terdapat di dalam UUD 1945. Pasal 7A dan 7B mengatur pemberhentian terhadap presiden.

Selain itu, konstitusi, UUD 1945 mengamanatkan negara melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan untuk berpendapat. Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 menerangkan, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Ayat 2 pasal yang sama kembali menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. “Kebebasan berpendapat hak konstitusional warga negara yang tak dapat dibelenggu,” kata Yogi.

Dukungan terhadap CLS juga datang dari Indonesian Court Monitoring (ICM). Organisasi yang fokus pada pemantauan peradilan yang bersih itu menyebut teror terhadap panitia diskusi dan keluarganya itu menggambarkan kemunduran demokrasi di Indonesia di bawah pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi-Ma';ruf Amin.

Advertising
Advertising

ICM meragukan polisi mengusut tuntas pelaku teror tersebut karena berbagai kasus pelanggaran hukum sebelumnya tidak tuntas.

ICM mendesak Komnas HAM membentuk tim independen dengan melibatkan ahli-ahli informasi dan teknologi untuk menyelidiki teror diskusi CLS FH UGM. “Perlu pemantauan berkala kinerja Polri dan aparat penegak hukum menuntaskan teror diskusi CLS hingga tahap pengadilan,” kata Direktur ICM, Tri Wahyu.

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

55 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

4 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

7 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

15 jam lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

17 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

17 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

19 jam lalu

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

19 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

23 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya