Akademikus Unair Sebut Pelibatan TNI Tangani Teroris Ancam HAM

Reporter

Antara

Senin, 1 Juni 2020 10:32 WIB

Pasukan Satgultor TNI mengambil posisi saat amelakukan simulasi penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini diadakan dengan tujuan untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI untuk melaksanakan operasi penanggulangan terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Akademikus Fakultas Hukum Univeritas Airlangga Herlambang Perdana Wiratman mengkritik rancangan peraturan presiden soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Herlambang mengatakan ada beberapa cacat prosedur dalam perpres tersebut. Misalnya, mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum yang membahayakan hak warga.

"Selain itu tumpang tindih fungsi dan tugas antara militer dengan kelembagaan negara lainnya seperti dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), aparat penegak hukum, dan Badan Intelijen Negara," kata Herlambang seperti dikutip dari Antara pada Senin, 1 Juni 2020.

Herlambang, mengatakan memberikan kewenangan yang berlebihan kepada TNI sebagaimana dimaksud dalam draf rancangan perpres tersebut akan membuka ruang dan potensi kerusakan kolateral (collateral damage) yang tinggi. Sehingga bisa menjadi ancaman serius bagi hak asasi manusia dan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Herlambang melihat pengaturan kewenangan penangkalan terorisme dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dinilai terlalu luas.

"Kewenangan itu antara lain dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya yang terdapat dalam Pasal 3 draf Rancangan Perpres TNI," kata Herlambang.

Secara konseptual, kata Herlambang, istilah penangkalan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Peraturan tersebut hanya mengenal istilah pencegahan, yang terdapat dalam Pasal 43 UU No. 5/2018, yakni sebagai tugas pemerintah yang kewenangannya diberikan kepada BNPT, bukan kepada TNI.

“Berbeda halnya dengan Rancangan Perpres (TNI) ini, TNI diberi kewenangan untuk dapat melakukan penangkalan,” kata Herlambang.

Sementara itu, Perpres TNI itu juga tidak memberi penjelasan lebih perinci terkait dengan “operasi lainnya” yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut. Dengan pasal itu, TNI dapat terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme secara lebih leluasa di dalam negeri sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik Kunjungan Kerja ke Markas Besar TNI

16 jam lalu

Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik Kunjungan Kerja ke Markas Besar TNI

Komandan Jenderal Angkatan Darat Amerika Serikat untuk wilayah Pasifik (USARPAC) kunjungan kerja ke Markas Besar TNI, Jakarta pada 21-23 April 2024

Baca Selengkapnya

Profil Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah Perwira Tinggi Bintang Satu Termuda

21 jam lalu

Profil Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah Perwira Tinggi Bintang Satu Termuda

Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah belakangan viral di media sosial sebagai perwira tinggi bintang satu termuda. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

1 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

2 hari lalu

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

4 hari lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

6 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

6 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

6 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

7 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya