Menpan RB Atur Tiga Hal di Surat Edaran New Normal untuk PNS

Reporter

Egi Adyatama

Sabtu, 30 Mei 2020 08:23 WIB

Pelantikan 95 CPNS Kemenkop dilakukan secara virtual. Humas Kemenkop

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran nomor 58 tahun 2020. Surat ini mengatur protokol kerja PNS dalam menghadapi tatanan normal baru alias New Normal. Surat edaran ini mengatur penyesuaian sistem kerja, persiapan infrastruktur penunjang, dan penguatan sumber daya manusia.

"Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan ASN," kata Tjahjo dalam salinan surat yang diterima Tempo, Jumat, 29 Mei 2020.

Berikut isi dari surat edaran tersebut:
1. Penyesuaian Sistem Kerja
Dalam surat edaran tersebut, sistem kerja menjadi lebih fleksibel, agar sesuai dengan protokol kesehatan. Penyesuaian dilakukan lewat pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dan atau pelaksanaan tugas di rumah (work from home).

Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah, diharuskan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat atau pegawai di unit kerjanya. Dalam mengambil keputusan, mereka wajib memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Penentuan ASN yang dapat melaksanakan kerja dari rumah, harus didasari dari sejumlah pertimbangan. Mulai dari jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas, tempat tinggal, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan, riwayat interaksi, dan efektivitas pelaksanaan tugas.

Advertising
Advertising

Pejabat Pembina Kepegawaian yang berlokasi di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga diminta memperhatikan beberapa hal. Mereka diminta menugaskan ASN yang bekerja dari rumah agar memperhatikan kinerja dan target kerjanya. ASN yang harus bekerja di lapangan diminta agar mengutamakan protokol kesehatan.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan IT.

Selain itu mereka diimbau menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi, membuka media komunikasi secara online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline, dan memperhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan secara langsung.

Adapun kegiatan dan perjalanan dinas dalam bentuk penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka, digunakan menggunakan IT dan media elektronik lainnya. Bila urgensinya tinggi, rapat bisa tetap dilaksanakan dengan memperhatikan physical distancing dan jumlahnya pesera yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pun halnya dengan perjalanan dinas yang dilakukan secara selektif.

2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur
Untuk menyesuaikan dengan New Normal surat edaran juga memperhatikan manajemen sumber daya manusia yang meliputi, penilaian kinerja, pemantauan dan pengawasan, dan disiplin pegawai.

Terkait penilaian kinerja, pejabat pembina pembina kepegawaian, memastikan agar unit kerja menyesuaikan proses bisnis dan standar operasional prosedur, dan melakukan perhitungan kembali analisis beban kerja yang mengadaptasi New Normal yang produktif dan aman.

ASN juga melaksanakan tugas dinas di lapangan maupun di rumah, mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja, yang dilengkapi dengan output laporan hasil pelaksanaan tugas. Pencapaian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Terkait pemantauan dan pengawasan, pimpinan unit kerja bertanggungjawab mengawasi pegawai di lingkup unit kerjanya dengan cara melaporkan tak melaksanakan tugas kedinasan kepada pejabat pembina kepegawaian dan dan pejabat yang berwenang. ASN juga bertanggungjawab menaati penugasan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dan masing-masing pimpinan unit kerja.

Mereka juga diminta menyusun rencana kerja, melaporkan secara berkala, dan melaporkan kondisi kesehatannya baik selama di kantor maupun di lapangan. Adapun terkait disiplin pegawai, diatur bahwa ASN yang melanggar, akan diberi hukuman disiplin.

3. Dukungan Infrastruktur
Terkait dukungan infrastruktur, pejabat pembina kepegawaian diminta mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Penerapan teknologi dan informasi juga diminta menjaga keamanan informasi dan keamanan siber. Selain itu, ASN juga menyesuaikan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Berita terkait

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

1 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

4 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

5 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

6 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

7 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

13 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Pastikan 11 Ribu ASN Pindah ke IKN pada September 2024

13 hari lalu

Menpan RB Pastikan 11 Ribu ASN Pindah ke IKN pada September 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan aparatur sipil negara atau ASN pindah ke Ibu Kota baru pada September mendatang. Ia mengatakan jumlah ASN yang diprioritaskan pindah pertama ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyak 11.916 pegawai.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

14 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

16 hari lalu

ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

Kemenpan RB memberi catatan kepada intansi pemerintah yang menerapkan WFH dan WFO bagi ASN selama dua hari arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Imbau Seluruh Instansi Awasi Kinerja Usai Libur Lebaran: Jangan Sampai Target Terganggu

16 hari lalu

Menpan RB Imbau Seluruh Instansi Awasi Kinerja Usai Libur Lebaran: Jangan Sampai Target Terganggu

Menpan RB Abdullah Azwar Anas berharap libur Lebaran tak mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan organisasi.

Baca Selengkapnya