Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran ASN Hadapi New Normal

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Budi Riza

Sabtu, 30 Mei 2020 03:31 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan surat edaran tentang cara kerja pegawai negeri sipil saat menjalani masa normal baru atau new normal terkait pandemi virus Corona.

Surat bernomor 58 tahun 2020 ini mengatur protokol penyesuaian kerja aparatur sipil negara atau ASN, persiapan infrastruktur penunjang, dan penguatan sumber daya manusia.

"Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatn ASN," kata Tjahjo dalam salinan surat yang diterima Tempo, Jumat, 29 Mei 2020.

Ada tiga poin utama dalam surat edaran ini. Tjahjo mengatakan sistem kerja ASN menjadi lebih fleksibel untuk mengikuti protokol kesehatan. Ini artinya ASN bisa bekerja dari kantor atau work from office dan rumah atau work from home.

Penentuan pola kerja ASN ini memperhatikan sejumlah hal seperti jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, dan kondisi kesehatan/faktor komorbiditas.

Advertising
Advertising

Ini juga mempertimbangkan tempat tinggal, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan, riwayat interaksi, dan efektivitas pelaksanaan tugas.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Kegiatan dan perjalanan dinas dalam bentuk penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka akan menggunakan teknologi informasi dan media elektronik lainnya.

Bila urgensinya tinggi, rapat bisa tetap dilaksanakan dengan memperhatikan physical distancing dan jumlahnya peserta yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pun halnya dengan perjalanan dinas yang dilakukan secara selektif.

Tjahjo mengatakan pejabat pembina kepegawaian diminta menyesuaikan proses bisnis dan standar operasional prosedur. Ini dilakukan dengan menghitung kembali beban kerja yang mengadaptasi new normal yang produktif dan aman.

ASN juga melaksanakan tugas dinas di lapangan maupun di rumah, mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja, yang dilengkapi dengan output laporan hasil pelaksanaan tugas. Pencapaian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Terkait dukungan infrastruktur, pejabat pembina kepegawaian diminta mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Penerapan teknologi dan informasi juga diminta menjaga keamanan informasi dan keamanan siber. Selain itu, ASN juga menyesuaikan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

2 jam lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

15 jam lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

1 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

2 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

5 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

5 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

6 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

8 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya