Personel TNI saat berjaga di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020. Presiden Joko Widodo mengatakan kedepannya aparat gabungan TNI dan Polri akan dikerahkan ke berbagai lokasi keramaian untuk lebih mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam penerapan "New Normal" sebagai upaya pencegahan virus COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Surat Edaran ini menegaskan status keadaan darurat yang sudah diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ada empat poin dalam surat edaran tersebut:
Pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.