UNJ: Status Rektor Hanya Saksi dalam Kasus THR Kemendikbud

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 27 Mei 2020 13:10 WIB

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyatakan Rektor Komarudin hanya berstatus saksi dalam kasus pemberian gratifikasi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Pada 21 Mei, Rektor UNJ dan Dekan FIP diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi untuk dimintai keterangan terkait DAN." Demikian rilis UNJ yang diunggah dalam akun Instagram @unj_official pada Rabu, 27 Mei 2020.

Dalam rilis itu, DAN, staf UNJ yang pergi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya). THR dikumpulkan secara sukarela sesuai kesepakatan bersama dengan menggunakan uang pribadi masing-masing pimpinan di UNJ untuk para pegawai pada 20 Mei 2020.

Uang yang dibawa DAN saat itu adalah Rp 9,5 juta yang sudah dimasukkan ke dalam beberapa amplop, serta ada juga yang tanpa amplop. Pemberitan THR ini dilakukan tanpa sepengetahuan pegawai Kemendikbud dan tanpa diminta.

Setelah urusan selesai di Kemendikbud, DAN kembali ke UNJ sekitar pukul 11.30 WIB. Ia kemudian didatangi oleh dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dua orang dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Mereka meminta DAN ikut ke kantor.

Di Kantor Itjen Kemendikbud, DAN ditanyai soal sisa THR dan diminta menyerahkannya. Saat itu, sisa uang yang dipegang DAN mencapai Rp 30 juta dalam bentuk pecahan US$ 1.200.

Uang itu masih berada di rumah DAN. Ia meminta tolong anaknya untuk mengantarnya. Selain itu, “DAN diminta oleh penyidik KPK agar menyerahkan ponselnya."

Advertising
Advertising

Sore harinya, DAN diperbolehkan pergi karena KPK menganggap tidak ada unsur yang dilanggar. Namun, pada 20 Mei dini hari, DAN dijemput di rumahnya oleh penyidik KPK dan dibawa ke kantor lembaga antirasuah tersebut.

Keesokan harinya, 21 Mei, Rektor UNJ dan Dekan FIP diminta KPK menjadi saksi untuk DAN. KPK juga mengambil beberapa saksi lainnya yakni Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Karo SDM Kemendikbud, dan Staf SDM Kemendikbud. "Jadi jelas bahwa yang terjadi bukanlah OTT terhadap rektor."

Setelah mendalami kasus, KPK pun menyatakan bahwa tak ada unsur pelaku penyelenggara negara sebagaimana dalam UU RI No 28 Tahun 1999. KPK menyerahkan perkara ini ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Pada 22 Mei 2020, sejumlah saksi sebelumnya kembali diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk pelimpahan kasus. Setelah diidentifikasi, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa kasus bukan berada di wilayah wewenangnya. Sebab lokasi kasus berada di Jakarta Pusat.

"Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya." Para saksi itu kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Para saksi wajib lapor.


Berita terkait

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

59 menit lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Panitia Sebut UTBK SNBT Hari Pertama di UNJ Berjalan Lancar

2 jam lalu

Panitia Sebut UTBK SNBT Hari Pertama di UNJ Berjalan Lancar

Total peserta yang mengikuti UTBK SNBT 2024 di UNJ sebanyak 30.364 orang.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

3 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

10 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

11 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

12 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

16 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

16 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya