Turis melintas di deretan kursi kosong akibat sepinya kunjungan wisatawan di Pantai Kuta, Bali, Jumat, 6 Maret 2020. Pemerintah Provinsi Bali melakukan percepatan pemulihan perekonomian pariwisata dengan membuat gerakan "We Love Bali" untuk menjamin Bali tetap aman dan nyaman untuk dikunjungi. Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali memberlakukan sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak ke Pulau Dewata itu.
Aturan yang mulai berlaku mulai pada 28 Mei 2020 tersebut mewajibkan calon pendatang mengisi formulir aplikasi di https://cekdiri.baliprov.go.id untuk mendapatkan kode QR.
Kode QR tersebut menjadi bukti calon pendatang telah mengisi formulir aplikasi.
Bagi pendatang dengan transportasi udara harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, yang diuji melalui Polumerase Chain Reaction (PCR) dari laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah, atau laboratorium yang ditunjuk Gugus Tugas Covid-19.
Adapun syarat untuk pengguna angkutan laut dan penyeberangan harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil uji metode rapid test, dari laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah, atau dinas kesehatan atau pihak lain berwenang.
Kemudian ketentuan pada saat membeli tiket, masyarakat harus menunjukkan kode QR dan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan masa berlaku 7 hari terhitung sejak saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.