OTT Rektor UNJ Dilimpahkan ke Polisi, KPK Disebut Buat Teori Baru

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 23 Mei 2020 06:23 WIB

Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin (kiri). unj.ac.id

TEMPO.Co, Jakarta- Dua lembaga penggiat antikorupsi menilai janggal pelimpahan kasus hasil operasi tangkap tangan yang melibatkan Rektor Universitas Jakarta Komarudin ke polisi. Kedua lembaga ini menilai tak ada alasan yang kuat untuk polisi menyerahkan kasus tersebut. Berikut dua lembaga itu dan argumen penolakan atas penyerahan kasus tersebut.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai alasan pelimpahan KPK kepada polisi sangat janggal karena apapun jabatan tinggi di kementerian pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri.

Rektor, kata Boyamin, adalah penyelenggara negara. Ia memiliki kewajiban melaporkan hartanya ke LHKPN. "Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Covid-19," ujar dia Jumat, 22 Mei 2020.

Boyamin pun mempertanyakan, jika KPK menyebut tak ada unsur penyelenggara negara, maka dengan pasal apa polisi mengusutnya.

Advertising
Advertising

"Apa dengan pasal pungutan liar? Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK. Dengan melimpahkan begitu saja ke Polri itu namanya lempar masalah ke aparat penegak hukum lainnya," kata Boyamin.

Indonesia Corruption Watch

ICW menganggap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan hasil operasi tangkap tangan Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin ke kepolisian janggal. “Dalam pernyataan yang dibuat oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto dengan sangat mudah ditemukan kejanggalan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat, 22 Mei 2020.

Menurut Kurnia, dari awal KPK menyatakan bahwa Rektor UNJ diduga memiliki inisiatif mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya sebesar Rp 55 juta dari Dekan dan lembaga di UNJ untuk diberikan kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, KPK akhirnya melimpahkan penanganan kasus itu ke kepolisian dengan alasan tidak menemukan unsur penyelenggara negara.

Menurut Kurnia, alasan KPK itu keliru. Sebab, Pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri masuk kategori penyelenggara negara. Karena itu, dia berujar KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara Rektor UNJ.

Kurnia melanjutkan Rektor UNJ bahkan diduga melakukan dua tindak pidana sekaligus. Pertama, ialah pemerasan atau pungutan liar. KPK dapat menjerat dugaan tindakan itu dengan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Kasus dengan model pemerasan seperti ini bukan kali pertama ditangani oleh KPK,” ujar dia.

Menurut Kurnia, KPK juga dapat menjerat Komarudin dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor tentang tindakan penyuapan. Terlebih, apabila KPK dapat membongkar alasan di balik dugaan tindakan pemberian THR dari Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud. Atas dasar argumentasi itu, lalu apa yang mendasari KPK memilih untuk tidak menangani perkara tersebut?” kata Kurnia.

Ia mengatakan angka suap yang relatif kecil tak bisa dijadikan alasan untuk tidak menangani kasus ini. Di era kepemimpinan sebelumnya, kata dia, KPK kerap kali membongkar kasus kejahatan besar yang mulanya terkesan kecil.

Bantahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan melimpahkan kasus Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin. KPK melimpahkan kasus ini ke kepolisian karena tak menemukan unsur penyelenggara negara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan status bukan penyelenggara negara merujuk kepada Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, bukannya Komarudin selaku rektor. Menurut Ali, jabatan Dwi tidak masuk kategori penyelenggara negara seperti tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara. KPK hanya bisa mengusut korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

“Yang tertangkap tangan ada satu orang yaitu DAN (Dwi Achmad Noor) dengan barang bukti menurut UU bukan masuk kategori Penyelenggara Negara,” ujar Ali, Jumat, 22 Mei 2020.

Dwi Achmad Noor ditangkap KPK pada 20 mei 2020 ketika ingin menyerahkan uang Tunjangan Hari Raya kepada sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Uang itu diduga dikumpulkan dari sejumlah Dekan fakultas dan lembaga di UNJ. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan diduga pengumpulan duit ini atas inisiatif Komarudin

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

29 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua MWA: 7 Bakal Calon Berpotensi Jadi Rektor Unpad 2024-2029l

16 jam lalu

Wakil Ketua MWA: 7 Bakal Calon Berpotensi Jadi Rektor Unpad 2024-2029l

Terdapat 14 bakal calon dalam pemilihan Rektor Universitas Padjajaran atau Unpad.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Profil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

2 hari lalu

Profil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

Panitia Pemilihan Rektor Unpad sudah menetapkan 14 bakal calon dari total 16 pendaftar. Profilnya beragam, mulai dari wakil dekan hingga dosen.

Baca Selengkapnya