Hanya DPR Yang Berhak Tetapkan Status Pelanggaran HAM Berat

Reporter

Editor

Selasa, 9 September 2008 14:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penentuan kasus Talang Sari sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia berat harus melalui penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hanya memberikan masukan tentang peristiwa dan fakta yang terjadi.

"Kasus pelanggaran HAM berat dimasa lampau itu sudah ada penetapannya melalui Undang-Undang oleh DPR baru kemudian dilaksanakan persidangan itu," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Selasa (9/9), usai mengikuti rapat tentang Dewan Ketahanan Nasional di Kantor Presiden, Jakarta.

Komnas HAM, kata Juwono, memang bertugas untuk mengumpulkan berbagai macam bahan atau data. Namun, penetapan sebagai pelanggaran berat tetap melalui DPR melalui mekanisme Undang-Undang. "Itu terserah DPR, apakah nanti akan menetapkan UU tentang pelanggaran HAM di Talangsari sebagai pelanggaran berat," katanya.

Menurut Juwono, Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999 - 2004 telah menetapkan dua kasus pelanggaran berat dengan menerbitkan undang-undangnya, yaitu kasus Tanjung Priok dan kasus Timor Timur. "Karena kalau semua yang retroaktif dipersoalkan, maka bisa bermacam-macam. Jadi yang retroaktif itu harus ditetapkan mana yang pelanggaran HAM berat atau bukan," ujar Juwono.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang HAM. "Karena ini pelanggaran berat maka tidak cukup hanya dokumen, tapi harus ada penetapan Undang-undang, tidak seperti pelanggaran biasa yang bisa melalui kejaksaan saja," tambahnya lagi.

Bagi Juwono, berbagai temuan dari Komnas HAM tentu akan dihargai. Departemen Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia akan menerima masukan tersebut. "Temuan ini nanti kan jadi bahan untuk dimasukan DPR, nanti DPR yang menetapkan," kata dia.

Dalam kasus Talang Sari, kata Juwono, harus dilihat kapan dan dimana peristiwanya terjadi. Kalau dilihat saat ini, Talang Sari dikatakan pelanggaran HAM berat. Namun dimasa lalu, peristiwa Talang Sari terjadi karena ada perlawanan bersenjata dan hendak mengubah dasar negara.

Anton Aprianto

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya