Pemerintah Lanjutkan Status Keadaan Darurat Bencana Nasional
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 22 Mei 2020 13:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih akan terus menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19 meski, status yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang. Presiden Joko Widodo sebelumnya menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020.
Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. “Selama keppres itu belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melalui keterangan tertulis pada Jumat, 22 Mei 2020.
Status keadaan darurat bencana ini sangat bergantung pada dua indikator utama. Pertama, penyebaran Covid-19 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
Dilihat dari konteks penyebaran, Gugus Tugas Nasional mencatat hingga 21 Mei, angka kasus positif COVID-19 masih bertambah. Di samping itu, besarnya kasus dalam satu bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal. Ini berarti semakin banyak infeksi virus yang terdeteksi semakin banyak transmisi lokal yang sedang terjadi.
Kedua berkaitan dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020. Keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global.
“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19,” ujar Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan itu, selama itu juga status pandemi tetap ada.
Masih berlakunya status darurat bencana nasional, kata Doni, juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahayanya Covid-19.