Keluarga melaksanakan ibadah Salat Tarawih bersama keluarganya di dalam rumah mereka pada hari pertama bulan suci Ramadan di Jakarta, Jumat, 24 April 2020. Mayoritas warga mengikuti saran pemerintah untuk salat Tarawih di rumah di tengah pandemi Virus Corona. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Tarakan - Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Khairul serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kementerian Agama, MUI dan para pimpinan ormas Islam yang ada di Kota tersebut menandatangani Deklarasi Kesepakatan Bersama Kepatuhan Terhadap Panduan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.
deklarasi itu juga terkait dengan panduan Silarurahmi atau Halal Bihalal di Tengah Pandemi Covid-19 Kota Tarakan.
Materi pokok deklarasi tersebut terdiri atas empat poin. Pertama melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas Covid-19 atau secara sendiri (munfarid).
Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling. Sebab kegiatan takbir dilaksanakan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara oleh paling banyak lima orang.
Ketiga, silaturahmi hanya dilakukan terbatas di antara keluarga terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti dan tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah tertular atau melaksanakan silaturahmi melalui media sosial, video call atau konferensi video.
Terakhir, tidak ada "open house", halal bi halal atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan atau mengundang banyak orang.