DPR Diminta Tunggu Putusan PTUN terkait Kasus Evi Novida Ginting

Senin, 18 Mei 2020 16:01 WIB

Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej, meminta Komisi Pemerintahan DPR RI tidak buru-buru membahas surat presiden atas pemberhentian Evi Novida Ginting sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyarankan DPR menunggu putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang Evi layangkan.

Eddy menjelaskan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 317 tahun 2020 yang memberhentikan Evi cacat prosedur. Alasannya kasus yang menyeret Evi bukan perkara etik, melainkan perbedaan penafsiran putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil sengketa pemilu. "Putusan DKPP ini sesat, kalau tidak mau dibilang abuse of power," kata Eddy dalam diskusi daring, Senin, 18 Mei 2020.

Selain itu, kata Eddy, keputusan DKPP invalid karena dalam sidang perdana, pengadu mencabut laporannya terhadap Evi. "Artinya sudah tidak ada lagi kerugian dialami yang bersangkutan," ucap dia.

Namun, kata Eddy, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejatinya tidak salah karena menerbitkan surat pemberhentian Evi. Berdasarkan undang-undang, presiden wajib menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan mengikat itu.

Sebelumnya, Evi menggugat Presiden Jokowi atas Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikannya secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU per 23 Maret 2020.

"Saya selaku penggugat dan tergugatnya Presiden Republik Indonesia. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip Tempo pada Senin, 20 April 2020.

Evi meminta PTUN mengabulkan gugatannya dengan membatalkan keputusan presiden itu. Ia juga meminta presiden merehabilitasi nama baiknya serta memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.

Dalam gugatannya, Evi menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317/2019, cacat hukum. Putusan DKPP inilah yang menjadi dasar Presiden Jokowi memecat Evi.

Berita terkait

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

3 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

9 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

11 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

12 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

21 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

22 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya