Korban Perkosaan Mei 1998: Diintimidasi, Diminumi Baygon, Dibunuh

Minggu, 17 Mei 2020 06:41 WIB

Ita Fatia Nadia (eks Direktur Kalyanamitra) -Edsus 20 tahun reformasi. TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan Ita F. Nadia mengatakan banyak korban perkosaan pada peristiwa Mei 1998 mendapatkan tekanan untuk bungkam. Intimidasi itu bahkan ada yang berujung pada pembunuhan.

Intimidasi itu salah satunya dialami oleh seorang anak perempuan berumur 13 tahun dari Kemayoran, Jakarta. “Pamannya melaporkan bahwa dia adalah korban,” kata Ita dalam diskusi daring bertema Perkosaan Massal Mei ’98: Kapan Ada Pengadilan?, pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Begitu laporan anak itu muncul, pihak keluarga mendapatkan tekanan dari berbagai pihak. Tak tahan dengan tekanan itu, keluarga memutuskan memberikan racun serangga untuk diminum si anak. “Dia kemudian meninggal bukan karena perkosaan, tapi karena harus minum Baygon karena keluarganya ditekan.”

Mantan Direktur Kalyanamitra ini mengatakan korban kedua yang dia dampingi ialah Ita Martadinata Haryono. Ita adalah siswa kelas 2 SMA, korban kekerasan seksual dalam kaitannya dengan kerusuhan Mei 1998.

Mendapatkan dukungan dari komunitas Budha Indonesia dan internasional, Ita Martadinata berencana menceritakan ulang peristiwa yang dialaminya di sidang PBB. Tapi, menjelang kepergiannya ke PBB, dia dibunuh dengan cara sadis.

Menurut Ita, pembunuhan terhadap Ita Martadinata merupakan pesan ancaman kepada korban lainnya yang berani bicara kepada publik. Setelah peristiwa pembunuhan itu, Ita mengatakan banyak korban memilih diam. Pilihan untuk diam, kata dia, masih bertahan hingga sekarang.

Komunitas Budha yang awalnya memberi dukungan, kata dia, akhirnya juga memilih untuk tak mau membicarakan lagi perihal kerusuhan Mei 1998. “Kasus Ita Martadinata adalah pembungkaman secara politik dengan cara yang sangat sadis.”

Advertising
Advertising

Intimidasi yang menimpa para korban, untuk Ita menjadi salah satu alasan penuntasan kasus ini belum menunjukan titik terang hingga 22 tahun ini. Komisi Nasional Perempuan menyebutkan sikap komunitas korban belum berubah hampir satu dekade.

Sikap ini terus menerus terjadi karena negara absen memberikan perlindungan kepada korban. “Sikap membungkan korban sangat dipengaruhi oleh dinamika politik yang tidak menunjukan keberpihakan pada korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Asfinawati mengatakan kasus perkosaan Mei 1998 tak mungkin diadili tanpa komitmen politik yang kuat dari pemerintah. Komitmen itu, kata dia, sulit didapat selama pelaku yang diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan di tahun 1998 masih duduk di pemerintahan. “Tanpa komitmen politik, tidak mungkin negara mau mengadili dirinya sendiri atau temannya yang menjadi bagian dari negara,” kata dia.

Berita terkait

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

1 jam lalu

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

Tersangka pembunuhan di Muara Baru mencoba melenyapkan identitas korban dengan mengupas kulit telunjuk dan jempol korbannya.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

2 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.

Baca Selengkapnya

Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

12 jam lalu

Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

Ahli forensik di sidang PK Jessica Wongso menyatakan CCTV di Kafe Oliver telah terdistorsi dari 2 juta pixel per frame menjadi hanya 0,5 juta pixel.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

13 jam lalu

Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

Pada saat pemeriksaan awal tersangka pembunuhan disertai mutilasi Fauzan Fahmi masih di bawah pengaruh narkoba.

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

14 jam lalu

Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

Seseorang berinisial J disebut membantu Fauzan membuang bungkusan berisi jasad korban SH yang sudah ia mutilasi.

Baca Selengkapnya

Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

14 jam lalu

Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

Salah satu hakim berpendapat Yudha Arfandi layak dipenjara seumur hidup karena menenggelamkan Dante secara kejam.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

16 jam lalu

Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, alias Dante, 6 tahun.

Baca Selengkapnya

Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

22 jam lalu

Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

Mantan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, dituntut hukuman mati oleh jaksa atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Dante

Baca Selengkapnya

Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

1 hari lalu

Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.

Baca Selengkapnya

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Pernah Nikah Siri dengan Korban

1 hari lalu

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Pernah Nikah Siri dengan Korban

Pelaku membunuh korban lalu memutilasi jasadnya. Gelap mata karena ucapan korban tentang istri dan ibunya.

Baca Selengkapnya