TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi seputar gugatan ganti rugi biaya PAM Swakarsa seputar peristiwa Tragedi 1998 oleh Kivlan Zen terhadap Wiranto.
Surat ini dibacakan dalam Aksi Kamisan ke-597 di depan Istana Presiden pada hari ini, Kamis, 15 Agustus 2019.
Menurut JSKK, gugatan Kivlan Zen adalah pintu masuk Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus pelanggaran HAM Berat 1998.
"Mestinya Presiden (Jokowi) memerintah Jaksa untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM atas Semanggi I, II dan Trisakti," kata Presidium JSKK, Maria Catarina Sumarsih, dalam konferensi pers di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas dalam Tragedi Semanggi I, tersebut menilai Kivlan Zen beperkara berdasarkan fakta. "Bukan berdasarkan ilusi, angan-angan atau khayalan."
Sumarsih menjelaskan dari gugatan Kivlan Zen terlihat Wiranto, kini menjabat Menko Polkam, yang kala itu menjabat Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan dan Keamanan, telah mendatangkan massa bayaran (PAM Swakarsa). Itu artinya Wiranto telah menciptakan konflik secara terencana.
"Dalam gugatan itu terungkap jelas, gamblang, tentang ide menciptakan konflik yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM berat itu datang dari Wiranto yang waktu itu Panglima ABRI," tuturnya.
HALIDA BUNGA FISANDRA