Komunitas Cuci Darah Siapkan Berkas Gugatan Iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 17 Mei 2020 04:16 WIB

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia akan kembali menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.

Kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan tengah menyusun berkas dan dalil untuk kembali mengajukan gugatan tersebut. “Kami sedang bersusah payah untuk menyiapkan lagi uji materi jilid dua ini, yang sebenarnya tidak perlu terjadi di negara demokrasi,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 16 Mei 2020.

Pada Maret lalu, MA sebetulnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh KPCDI terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS.

Dalam pertimbangan putusannya, MA menyatakan defisit BPJS terjadi karena kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaannya. Majelis hakim menyatakan karena itu, defisit BPJS tak boleh dibebankan ke masyarakat.

Setelah putusan MA itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Peraturan itu menyinggung kenaikan untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Advertising
Advertising

Aturan menyebutkan untuk Januari hingga maret, besaran iuran BPJS mengikuti Perpres Nomor 75 tahun 2019. Sementara untuk periode April-Mei 2020, iuran jaminan kesehatan mengikuti amanat putusan MA dan tidak mengalami kenaikan.

Rusdianto menilai penerbitan Perpres 64/2020 mengenai kenaikan iuran BPJS tersebut merupakan kesalahan. Menurut dia, dalam putusan MA disebutkan bahwa kenaikan tarif tidak dapat dibenarkan karena pengelolaan BPJS belum maksimal, masih terjadi kelesuan ekonomi, dan egosektoral dalam pengelolaan BPJS yang merugikan rakyat kecil, serta usulan kenaikan tarif tidak melibatkan publik.

Karena itu, MA memutuskan bahwa defisit BPJS seharusnya tidak dibebankan kepada masyarakat.

Rusdianto mengatakan putusan MA tidak melarang kenaikan BPJS untuk selamanya. Dia menganggap pemerintah boleh menaikkan iuran kalau saja sudah memperbaiki kondisi-kondisi yang menyebabkan BPJS Kesehatan Defisit.

Akan tetapi, Rusdianto menilai pemerintah belum menjalankan perbaikan itu ketika menerbitkan Perpres yang baru. Ditambah, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang benar-benar terpuruk karena Covid-19. “Kami lihat pemerintah mencari celah dari putusan ini,” kata dia.

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya