Jokowi Akan Diwakili Menkumham dalam Sidang Perpu Covid-19 di MK
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 16 Mei 2020 14:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Perpu Covid-19. "(Beliau) diwakili, nanti dikoordinasi oleh Menkumham," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Sabtu, 16 Mei 2020.
Sidang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 20 Mei 2020.
Selain Jokowi, MK juga memanggil DPR dalam sidang yang membahas gugatan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA. Para penggugat menuntut pembatalan pasal 27 Perpu Covid-19 itu.
"Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi," Demikian surat panggilan yang ditandatangani Panitera Muhidin pada Jumat, 15 Mei 2020 itu.
Perpu Covid-19 telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 Mei 2020.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sidang di MK tetap berlanjut sesuai waktu yang telah dijadwalkan. "Sejauh ini, belum ada info sidang dibatalkan. Proses judicial review Perpu 1/2020 berjalan sesuai rutenya. Itu bukti independensi MK," ujar Fajar, saat dihubungi terpisah. Para pengaju uji materi menyatakan, Perpu Covid-19 belum diberi nomor, sehingga masih bisa diproses.