Covid-19, DPR Sebut Pemerintah Setuju Insentif Industri Media
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Anton Aprianto
Jumat, 15 Mei 2020 13:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah menyetujui usulan pemberian keringanan pajak fasilitas untuk perusahaan pers. Menurut Meutya, sudah ada pertemuan terkait hal itu yang dihadiri dirinya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Dewan Pers.
"Dari Menko Perekonomian sifatnya merekomendasikan kepada Kemenkeu dan sudah disepakati dapat difasilitasi," kata Meutya kepada Tempo, Jumat, 15 Mei 2020.
Politikus Golkar itu mengaku belum memahami detail keringanan pajak untuk perusahaan pers tersebut. Menurut dia, hal teknis itu diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Nantinya, lanjut dia, Dewan Pers atau masing-masing perusahaan media dapat langsung berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Pajak terkait insentif tersebut. "Untuk keringanan pajak fasilitas sudah ada, tinggal masing-masing media berkomunikasi dengan Dirjen Pajak terkait pelaksanaannya. Atau Dewan Pers yang berkonsultasi dengan Dirjen Pajak," kata politikus Golkar ini.
Dewan Pers bersama sejumlah asosiasi perusahaan media sebelumnya mengusulkan pemberian insentif untuk perusahaan pers karena pandemi Covid-19 ini. Keringanan fasilitas Pajak Penghasilan (Pph) badan hanya salah satu dari tujuh usulan yang disampaikan.
Adapun enam usulan lainnya yakni subsidi harga kertas, subsidi tagihan listrik untuk bulan Mei hingga Desember 2020, kredit berbunga rendah dan berjangka panjang di bank pelat merah, penangguhan tagihan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian memberikan iklan sosialisasi penanganan Covid-19 di media massa nasional, dan memaksimalkan pungutan PPh dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, dan Microsoft.
Meutya mengatakan poin-poin lain dari usulan tersebut masih harus dibicarakan. Namun dia mendukung pemberian insentif untuk perusahaan media di tengah kelesuan akibat pandemi Covid-19 saat ini.
Ia mengatakan pers juga memiliki peran besar memberikan informasi, terutama di masa pandemi ini. "Untuk peran besar tersebut saya rasa insentif layak diberikan kepada industri pers, tentu mengikuti aturan yang berlaku."
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA