Alasan-alasan LSM Akan Diuji Materiil UU Minerba ke MK

Reporter

Antara

Kamis, 14 Mei 2020 11:38 WIB

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Wahyu Perdana mengatakan pengesahan Undang-Undang atau UU Minerba oleh DPR RI menunjukkan negara tak peduli hukum. “Perilaku negara enggak peduli hukum sama sekali soalnya,” kata Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Karenanya, Walhi dan organisasi non-pemerintah lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia mempertimbangkan uji materi UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi.

Berikut alasan-alasan para anggota koalisi sehingga mempertimbangkan uji materi UU Minerba:

  • Walhi
    Pasal-pasal dari 29 UU Minerba yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) itu "dihidupkan lagi" di draft “omnibus law”.


  • Auriga Nusantara

    Peneliti Auriga Nusantara Iqbal Damanik mengatakan pengesahan revisi UU Minerba oleh DPR pada Selasa, 12 Mei 2020, menambah panjang masa ketergantungan ekonomi Indonesia pada komoditas sumber daya alam. Pengesahan itu memperlihatkan cara pandang yang eksploitatif.

    Salah satunya adalah dengan ditambahkannya pasal 169 A yang menyebutkan kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun. “Tujuh Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan berakhir kontraknya kurang dari lima tahun lagi.”

    Fokus Pemerintah pada penyelamatan pebisnis batubara ini melalui perubahan undang-undang. “Pemerintah seharusnya memaksa para pemegang kontrak atau perjanjian ini untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya tidak serta merta menjamin perpanjangan.”

    Kewajiban itu salah satunya adalah menutup lubang-lubang tambang yang disebabkan aktivitas pertambangan. Total luas lubang tambang itu lebih dari 87 ribu hectare. “Atau setara dengan luas Jakarta digabungkan dengan Kota Bandung,” ujar dia.

  • Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)

    Koordinator Jatam Merah Johansyah mengatakan UU Minerba yang baru disahkan itu tidak berangkat dari masalah yang lahir dan dihadapi rakyat, buruh dan lingkungan hidup di lapangan. Pengesahan RUU itu dilakukan tanpa evaluasi atas kondisi krisis yang dihadapi.

    Pembahasan revisi UU Minerba lahir dari titipan oligarki batubara pada politisi Senayan beserta parpol masing-masing sebagai akibat dari bentang politik di Indonesia yang dicengkeram oligarki.

    UU Minerba memberikan hak veto kepada pengusaha pertambangan dan batubara, sedangkan partisipasi rakyat korban pertambangan, masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya seperti perempuan ditinggalkan, tidak dilibatkan dan tidak diakomodasi suaranya.”

    Pembicaraan dalam sidang hanya seputar birokrasi perizinan, investasi dan divestasi saham. Sementara keselamatan rakyat korban tambang, ancaman kesehatan akibat tambang dan batubara hingga masalah polusi dan pencemaran lingkungan hidup diabaikan.

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

23 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

2 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

2 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

2 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya