Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Pasal Kontroversi UU Minerba

Tambang batubara Darma Henwa.
Tambang batubara Darma Henwa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-undang (UU Minerba) dalam rapat paripurna Selasa, 12 Mei 2020. Padahal, koalisi masyarakat bolak-balik mengkritik revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 ini karena memuat banyak pasal bermasalah.

"Pemerintah secara sadar memberikan bentuk jaminan (bailout) untuk melindungi keselamatan elite korporasi, tetap tidak bagi lingkungan hidup dan rakyat," kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah, Selasa, 12 Mei 2020.

Menurut Merah, kini koalisi masyarakat sipil tengah menimbang langkah yang akan diambil setelah UU itu resmi disahkan. "Kami sedang menimbang langkah-langkahnya, baik hukum maupun nonhukum."

Dihimpun dari berbagai sumber, ada sejumlah pasal kontroversial dalam aturan soal mineral dan batu bara serta pasal-pasal penting yang dihapus dari UU lama. Berikut daftarnya:

1. Pasal 1 ayat (13a)

Ada ketentuan baru bernama Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yakni izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Pasal ini dinilai membuka ruang rente baru.

2. Pasal 1 ayat 28a

Pasal ini mengatur bahwa Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

Definisi yang baru ada di UU anyar ini mengancam ruang hidup masyarakat karena seluruh kegiatan, mulai dari penyelidikan hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup masyarakat.

3. Pasal 4 ayat 2

Pasal ini mengatur bahwa penguasaan mineral dan batu bara diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dalam UU lama, pasal itu juga memberikan kewenangan untuk pemerintah daerah. UU Minerba baru ini mengatur semua kewenangan perizinan tak lagi ada di pemerintah daerah, melainkan ditarik ke pusat. Sentralisasi ini dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

4. Pasal 22

Pasal 22 huruf a dan d tentang kriteria menetapkan WPR telah membuka ruang bagi penambangan di sungai dengan luas maksimal 100 hektar, setelah mengubah luas maksimal sebelumnya 25 hektar.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Nelayan Penolak Tambang Timah Ditangkap Paksa, Warga Kepung Polres Bangka Selatan

5 jam lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Nelayan Penolak Tambang Timah Ditangkap Paksa, Warga Kepung Polres Bangka Selatan

Ratusan nelayan dan masyarakat mengepung gedung kantor Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan usai penangkapan nelayan penolak tambang timah


Di Tengah Berita Miring Kasus Pejabat Pajak Pendapatan Negara Capai Rp 1.000,5 Triliun, Ini Kata Ketua Banggar DPR

4 hari lalu

Sebelumnya, Said Abdullah memberikan usulan penghapusan daya listrik 450 VA dalam rapat Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 lalu. Said meminta pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang miskin dan rentan miskin. Foto: Istimewa
Di Tengah Berita Miring Kasus Pejabat Pajak Pendapatan Negara Capai Rp 1.000,5 Triliun, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Ketua Banggar DPR menyebut realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp 1.000,5 triliun atau 40,6 persen dari target APBN 2023.


Kunjungi Bangka Belitung, Anies Baswedan Janjikan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah

6 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan menyampaikan pidato dalam Temu Kebangsaan Relawan Anies di Tenis Indoor Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 21 Mei 2023.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kunjungi Bangka Belitung, Anies Baswedan Janjikan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah

Anies Baswedan menjanjikan perbaikan tata kelola pertambangan mineral timah agar hasilnya bisa dinikmati setara oleh seluruh masyarakat.


Laba Bersih PLN Naik 199 Persen Jadi Rp 16,04 Triliun di Kuartal I 2023

7 hari lalu

Perawatan jaringan listrik PLN. TEMPO/Suryo Wibowo
Laba Bersih PLN Naik 199 Persen Jadi Rp 16,04 Triliun di Kuartal I 2023

PLN membukukan laba bersih yang meroket 199,33 persen year on year (yoy) menjadi senilai Rp 16,04 triliun pada kuartal I 2023.


Apa Saja Kandungan Nutrisi Teripang?

8 hari lalu

Teripang. klikdokter
Apa Saja Kandungan Nutrisi Teripang?

Teripang dijuluki timun laut


Ada Aksi Aktivis di RUPST 2023 Adaro Energy, Begini Tanggapan Perusahaan

16 hari lalu

Sejumlah aktivis membawa arang sebagai simbol batu bara saat melakukan aksi di Kantor Adaro Energy, Jakarta, Rabu, 27 April 2022. Mereka menuntut Adaro untuk segera meninggalkan bisnis batu bara dan bertransisi ke bisnis hijau di tengah krisis iklim dunia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ada Aksi Aktivis di RUPST 2023 Adaro Energy, Begini Tanggapan Perusahaan

Aktivis menyerukan penghentian pembangunan PLTU batu bara baru pada RUPST 2023, ini tanggapan Adaro Energy.


Terkini: OJK Minta Pemulihan Layanan BSI Dipercepat, Pakar Sebut Sudah Banyak Korban Ransomware

17 hari lalu

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. (BSI) Hery Gunardi (tengah) didampingi RCEO BSI Jakarta 1 Deden Durachman (kanan) berbincang dengan nasabah yang telah selesai menarik uang tunai dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Gedung Wisma Mandiri I di Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terkini: OJK Minta Pemulihan Layanan BSI Dipercepat, Pakar Sebut Sudah Banyak Korban Ransomware

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan serangan siber itu bukan hanya terjadi pada BSI saja.


Adaro Energy Tebar Dividen Rp 14,7 Triliun

17 hari lalu

Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk, Garibaldi Thohir dalam konferensi pers di Hotel St. Regis, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. (TEMPO/HANIFAH DWIJAYANTI)
Adaro Energy Tebar Dividen Rp 14,7 Triliun

Adaro Energy menebar dividen sebesar US$ 1 Miliar atau sekitar Rp 14,7 Triliun pada tahun buku 2022.


PT Bukit Asam Siap Uji Coba PLTU Tanjung Lalai, Targetkan Beroperasi Lagi per September 2023

17 hari lalu

PLTU Tanjung Lalang. Instagram/Bukitasamptba
PT Bukit Asam Siap Uji Coba PLTU Tanjung Lalai, Targetkan Beroperasi Lagi per September 2023

Bila sudah beroperasi penuh, PLTU Tanjung Lalang bisa menyerap hasil produksi batu bara PT Bukit Asam Tbk. lebih dari 5 juta ton per tahun.


Dukung Hilirisasi Tambang, Adaro Minerals Targetkan Smelter Aluminum Rampung di 2025

18 hari lalu

Ilustrasi Adaro Mineral Indonesia. Adarominerals.id
Dukung Hilirisasi Tambang, Adaro Minerals Targetkan Smelter Aluminum Rampung di 2025

Adaro Minerals targetkan pengoperasian Smelter Aluminum di tahun 2025 sebagai bentuk dukungan hilirisasi tambang.