Kejagung Nyatakan Berkas Perkara 5 Tersangka Jiwasraya Lengkap
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Selasa, 12 Mei 2020 09:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan lima berkas tahap satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, telah lengkap atau P-21.
"Telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 Mei 2020.
Kelima nama tersangka itu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan.
Lebih lanjut, kata Hari, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tahap dua, yakni berupa tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. "Setelah itu bisa langsung dilakukan sidang," ucap Hari.
Dalam perkara Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Menurut BPK, kasus Jiwasraya dengan tersangka Benny Tjokro cs ini membuat negara rugi Rp 16,9 triliun. Sedangkan aset para tersangka yang telah disita mencapai nilai Rp 13,1 triliun.