Kemendagri Klaim Tak Berwenang Awasi Politisasi Bansos

Jumat, 8 Mei 2020 12:46 WIB

Warga melakukan proses pencairan bantuan sosial berupa uang tunai di Kantor Pos Merdeka Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 6 Mei 2020. Sekitar 15 ribu Kepala Keluarga (KK) di Kota Palembang menerima bantuan sosial berupa uang tunai dari Kementerian Sosial. ANTARA/Feny Selly

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan lembaganya tak berwenang mengawasi politisasi bantuan sosial (bansos) dan dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada oleh kepala daerah. Bahtiar mengatakan penegakan hukum pilkada dilakukan oleh penyelenggara pemilu, bukan Kemendagri.

"Terkait kecurigaan apakah telah terjadi politisasi bansos yang melanggar hukum pilkada, itu bukan kewenangan Kemendagri," kata Bahtiar ketika dihubungi, Jumat, 8 Mei 2020.

Bahtiar mengatakan, saat ini sebenarnya belum ada calon kepala daerah karena belum ada tahapan penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum. Yang ada hanyalah orang-orang yang berpotensi atau diperkirakan menjadi calon kepala daerah, termasuk potensi calon inkumben.

Dia mengatakan, di lapangan pun bisa terjadi pembagian bansos oleh orang lain yang ingin menjadi calon kepala daerah (non-inkumben). Namun, Bahtiar menegaskan kewenangan pengawasan ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum terpadu (gakkumdu).

Adapun terkait penyaluran bansos oleh kepala daerah, lanjut dia, sudah ada aturan baku dari Kementerian Sosial, Kementerian Desa, dan kementerian atau lembaga lain yang menjadi sumber pembiayaan.

Advertising
Advertising

"Kemendagri tak masuk wilayah teknis penyaluran bansos," ujar Bahtiar. Ia berujar tugas Kemendagri yang dilakukan saat ini adalah pembinaan pengelolaan keuangan daerah terkait refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19.

Bahtiar belum menanggapi ihwal desakan sejumlah pihak agar Kemendagri mengawasi kepala daerah agar tidak melakukan politisasi bansos. Sebelumnya, Bawaslu dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Kemendagri mengawasi dan membina kepala daerah terkait politisasi bansos.

Usulan ini disampaikan dengan merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf a UU ini berbunyi, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri bertugas melakukan pembinaan terhadap para kepala daerah. "Kemendagri harus progresif karena politisasi bansos di masa pandemi ini sesuatu yang sangat tercela," ujar Direktur Perludem Titi Anggraini, Jumat, 8 Mei 2020.

Berita terkait

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

19 jam lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

7 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

10 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

10 hari lalu

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

11 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

11 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

12 hari lalu

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

12 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

14 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos

Baca Selengkapnya