DPR Ganti Kunker dengan Bagi Sembako untuk Masyarakat Terdampak

Reporter

Antara

Selasa, 5 Mei 2020 17:21 WIB

Anggota TNI menyiapkan bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden yang akan disalurkan di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR akan mengganti kunjungan kerja ke daerah pemilihan saat reses dengan bagi-bagi sembako kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

"Tadi kami diskusikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa kunjungan dapil Bapak atau Ibu dan masalah sosialisasi empat pilar, kebetulan ada teman-teman yang dari MPR (di DPR), itu bisa dilakukan dengan penggantian pembelian bahan sembako," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat memimpin rapat paripurna DPR RI ke-14 masa sidang 2019-2020 di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2020.

Azis mengatakan aturan tersebut sesuai dengan arahan Ketua DPR RI Puan Maharani agar anggota DPR RI dapat membantu masyarakat di masa pandemi.

Ia menambahkan, tidak ada kewajiban anggota DPR RI harus hadir saat pemberian sembako tersebut. Pembagian sembako juga bisa diwakilkan kepada tim anggota DPR RI di dapil masing-masing.

Namun, Azis menegaskan anggota DPR RI harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat di daerah pemilihan. Lengkap dengan foto dan pemberitaan.

Azis juga menjanjikan bahwa aturan yang dibuat pimpinan itu akan disosialisasikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI.

Berita terkait

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

3 jam lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

3 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

12 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

12 jam lalu

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

13 jam lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya