Surat Terbuka tentang Buruh Migran Perempuan untuk Kepala BP2MI
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 2 Mei 2020 13:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Dinda Nuur Annisaa Yura, mengatakan bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, kemarin, lembaganya mengirimkan Surat Terbuka kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI terpilih, Benny Rhamdani. Solidaritas Perempuan, kata dia, mendesak agar Benny mengambil langkah penting perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan pekerja, dalam masa 100 hari kerjanya.
Langkah penting itu antara lain melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu, dengan berorientasi pada hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya. "Perempuan buruh migran pekerja rumah tangga yang melakukan kerja pengasuhan dan perawatan merupakan kelompok paling rentan, sebelum maupun di dalam situasi pandemi ini," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2020.
Solidaritas Perempuan meminta Benny membangun mekanisme keterbukaan informasi publik dengan penyediaan dan pemutakhiran data tentang situasi dan kondisi para pekerja migran Indonesia. Mereka turut mendesak agar membentuk mekanisme komunikasi yang melibatkan masyarakat sipil, organisasi perempuan, dan organisasi masyarakat lainnya untuk mendiskusikan situasi atau kebijakan yang dibutuhkan pekerja migran.
Dinda menyarankan Benny untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di negara-negara tujuan. "Baik untuk sinkronisasi data, penanganan kasus, maupun upaya-upaya pelindungan pekerja migran yang berada di luar negeri."
Solidaritas Perempuan menuntut agar Benny berperan mencegah penyebaran Covid-19 dan penanganannya terhadap pekerja migran. Menurut mereka, perlu ada sistem tanggap darurat mencakup kerja sama antara pihak Indonesia dan negara tujuan, terutama untuk merespon situasi kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami buruh migran Indonesia di luar negeri pada masa wabah Covid-19.
"Segera memenuhi kebutuhan dasar buruh migran yang berada di luar negeri, baik perempuan maupun laki-laki, baik terkait kebutuhan pelindung diri, akses pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi, kebutuhan pangan, pembalut, vitamin, dan kebutuhan dasar lainnya," kata Dinda.
Dinda menuturkan BP2MI juga perlu memfasilitasi, merehabilitasi, dan pemberdayaan sosial ekonomi kepada pekerja migran dan keluarganya yang kembali ke Indonesia.
Selain itu, kata Dinda, pihaknya meminta Benny mengawasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan memastikan pelaksanaanya berorientasi pada hak dan keselamatan pekerja. "Menindak tegas dan merekomendasikan pencabutan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kepada Menteri Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang melakukan melakukan eksploitasi dan trafficking terhadap pekerja migran."
Dinda mengusulkan BP2MI berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta institusi terkait lainnya untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi Keputusan Menteri Nomor 260 tahun 2015 yang menambah kerentanan perempuan buruh migran terhadap berbagai kekerasan dan pelanggaran hak, termasuk perdagangan orang. Benny harus memastikan pelaksanaan dan tidak adanya upaya melemahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.