Surat Terbuka tentang Buruh Migran Perempuan untuk Kepala BP2MI

Sabtu, 2 Mei 2020 13:03 WIB

Politikus Hanura Benny Rhamdani bersiap mengikuti upacara pelantikan sebagai Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Istana Negara Jakarta, Rabu, 15 April 2020. Untuk menerapkan protokol tersebut, tamu undangan yang hadir dibatasi sekitar 20 orang. Pool-Kompas/Wawan H Prabowo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Dinda Nuur Annisaa Yura, mengatakan bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, kemarin, lembaganya mengirimkan Surat Terbuka kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI terpilih, Benny Rhamdani. Solidaritas Perempuan, kata dia, mendesak agar Benny mengambil langkah penting perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan pekerja, dalam masa 100 hari kerjanya.

Langkah penting itu antara lain melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu, dengan berorientasi pada hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya. "Perempuan buruh migran pekerja rumah tangga yang melakukan kerja pengasuhan dan perawatan merupakan kelompok paling rentan, sebelum maupun di dalam situasi pandemi ini," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2020.

Solidaritas Perempuan meminta Benny membangun mekanisme keterbukaan informasi publik dengan penyediaan dan pemutakhiran data tentang situasi dan kondisi para pekerja migran Indonesia. Mereka turut mendesak agar membentuk mekanisme komunikasi yang melibatkan masyarakat sipil, organisasi perempuan, dan organisasi masyarakat lainnya untuk mendiskusikan situasi atau kebijakan yang dibutuhkan pekerja migran.

Dinda menyarankan Benny untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di negara-negara tujuan. "Baik untuk sinkronisasi data, penanganan kasus, maupun upaya-upaya pelindungan pekerja migran yang berada di luar negeri."

Solidaritas Perempuan menuntut agar Benny berperan mencegah penyebaran Covid-19 dan penanganannya terhadap pekerja migran. Menurut mereka, perlu ada sistem tanggap darurat mencakup kerja sama antara pihak Indonesia dan negara tujuan, terutama untuk merespon situasi kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami buruh migran Indonesia di luar negeri pada masa wabah Covid-19.

Advertising
Advertising

"Segera memenuhi kebutuhan dasar buruh migran yang berada di luar negeri, baik perempuan maupun laki-laki, baik terkait kebutuhan pelindung diri, akses pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi, kebutuhan pangan, pembalut, vitamin, dan kebutuhan dasar lainnya," kata Dinda.

Dinda menuturkan BP2MI juga perlu memfasilitasi, merehabilitasi, dan pemberdayaan sosial ekonomi kepada pekerja migran dan keluarganya yang kembali ke Indonesia.

Selain itu, kata Dinda, pihaknya meminta Benny mengawasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan memastikan pelaksanaanya berorientasi pada hak dan keselamatan pekerja. "Menindak tegas dan merekomendasikan pencabutan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kepada Menteri Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang melakukan melakukan eksploitasi dan trafficking terhadap pekerja migran."

Dinda mengusulkan BP2MI berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta institusi terkait lainnya untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi Keputusan Menteri Nomor 260 tahun 2015 yang menambah kerentanan perempuan buruh migran terhadap berbagai kekerasan dan pelanggaran hak, termasuk perdagangan orang. Benny harus memastikan pelaksanaan dan tidak adanya upaya melemahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya