Penggunaan BOS Reguler di Masa Darurat Covid-19 Harus Sesuai RKAS

Kamis, 30 April 2020 16:15 WIB

Foto ilustrasi pendidikan.

INFO NASIONAL — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap kepala sekolah segera melakukan penyesuaian atau merevisi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Hal ini dikatakan Hamid Muhammad selaku Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah. Saya harapkan semua sekolah segera gunakan BOS Reguler sesuai dengan RKAS yang sudah direvisi,” katanya dalam diskusi virtual bertajuk “Penggunaan Dana BOS dan BOP PAUD dan Keseteraan di Masa Pandemi Covid-19” melalui RRI Pro 3, Jumat, 24 April 2020.

Aplikasi RKAS merupakan dokumen daring berisi anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana BOS. Sebelum pandemi, RKAS di tiap sekolah memuat anggaran untuk ujian sekolah hingga ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Karena UNBK ditiadakan, sekolah patut merevisi RKAS untuk menunjang proses belajar secara daring dan pencegahan Covid-19.

Kepala SMAN 12 Pekanbaru Ermita mengaku sudah melakukan revisi RKAS. “Pengalihan dana yakni anggaran untuk ujian semester kelas 10 dan 11, dan UNBK. Sebagian sudah terpakai, tapi yang belum kita gunakan untuk membeli berbargai peralatan dalam rangka pencegahan Covid-19,” katanya. Revisi RKAS yang Ermita lakukan dan sudah disetujui kantor dinas pendidikan setempat, termasuk persiapan membeli kuota dan pulsa untuk guru.

Nyaris senada, Kepala SMPN 9 Pekanbaru Ernidalisma menuturkan pihaknya akan mengalokasikan ulang anggaran UNBK untuk digunakan membeli alat-alat penunjang kebersihan seperti sabun, masker, dan disinfektan.

Advertising
Advertising

Sedangkan anggaran untuk ujian sekolah tak bisa direvisi karena telah dijadwal ulang dari rencana semula 30 Maret lalu. “Kita sudah telanjur cetak soal, jadi biaya sudah terpakai,” ujarnya.Anggaran BOS tahap I di SMPN 9 Pekanbaru juga digunakan mendanai kegiatan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk menyusun soal-soal ujian.

Revisi RKAS baru dapat dilaksanakan saat pencairan BOS Reguler Tahap II Mei nanti. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membeli kuota Internet dan pulsa kepada guru untuk melakukan pengajaran daring.

Walau Kemdikbud telah menyerahkan alokasi penggunaan dana BOS, namun pihak sekolah harus berhati-hati. “Meski yang terpakai Rp 1.000, harus ada laporannya,” kata Erni.

Kebijakan merevisi RKAS tersirat dalam Permendikbud No.19 Pasal 9A. Disebutkan, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa seperti pulsa, paket data (kuota Internet), serta layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik. Juknis BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 hingga dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya