Pusako: Pembebasan Romahurmuziy PPP Pil Pahit Penjeraan Koruptor

Kamis, 30 April 2020 09:10 WIB

Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, setelah pengajuan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dibebaskan dari tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Politikus yang akrab dipanggil Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang membebaskan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy dari tahanan. Feri menilai putusan itu ironis dengan tujuan memberikan efek jera kepada koruptor.

"Putusan MA menyedihkan dan pil pahit bagi penjeraan koruptor di ranah politik," kata Feri ketika dihubungi, Kamis, 30 April 2020.

MA seharusnya mempertimbangkan bahwa kasus Romy melibatkan penentu kebijakan politik. Ia menilai hukuman terhadapnya seharusnya diperberat.

MA malah bersikap sebaliknya dengan membebaskan Romy. "Ini semakin memberi kesan MA permisif terhadap pelaku korupsi," ujar Feri. Padahal, MA sebelumnya bertindak berbeda 180 derajat.

Mahkamah Agung membebaskan Romahurmuziy pada Rabu malam, 29 April 2020. Pembebasan ini menguatkan putusan banding yang diajukan Romy ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding itu mengurangi masa tahanan Romy satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Advertising
Advertising

Komisi Pemberantasan Korupsi juga tengah mengajukan kasasi atas putusan itu. Namun, juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan permohonan kasasi KPK itu baru diterima pada Rabu kemarin, 29 April 2020.

Menurut Samsan, laporan kasasi KPK menyatakan bahwa Romy telah menjalani masa penahanan sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni satu tahun penjara. Alasannya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Buku II MA, Ketua Pengadilan dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Romahurmuziy dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp 225 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, M Muafaq Wirahadi. Hakim menilai Romahurmuziy mengintervensi proses pengangkatan Haris dan Muafaq baik secara langsung maupun tidak langsung.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

2 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

4 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

4 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

7 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

7 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

9 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

9 jam lalu

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

PPP sodorkan Achmad Baidow mendampingi Khofifah Indar Parawansa yang maju untuk periode kedua Pilgub Jawa Timur. Begini sosoknya?

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

9 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

10 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

10 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya