TEMPO.CO, Jakarta - ICW (Indonesia Corruption Watch) menyatakan masyarakat rindu sosok sosok Hakim Agung Artidjo Alkostar di tengah putusan ringan 1 tahun penjara dari pengadilan banding terhadap Romahurmuziy.
"Publik rindu Pak Artidjo Alkostar," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana hari ini, Rabu, 29 April 2020.
Dia menerangkan bahwa Artidjo Alkostar kerap memberikan hukuman berat kepada koruptor di MA. Namun, selepas Artidjo pensiun, putusan MA justru kerap meringankan para pelaku korupsi.
Kurnia mengatakan ICW berharap MA memperberat hukuman Romahurmuziy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.
ICW pun menilai putusan 1 tahun penjara di tingkat banding buat Romahurmuziy amat ringan.
Kurnia mengatakan putusan itu bahkan lebih ringan ketimbang vonis terhadap kepala desa di Bekasi yang ketahuan memeras warganya.
“ICW berharap MA membatalkan putusan pada tingkat sebelumnya."
Harapan ICW tersebut disampaikan mengingat KPK mengajukan kasasi atas putusan banding 1 tahun penjara untuk Romy, sapaan Romahurmuziy.
Kurnia mengingatkan MA harus menggali dan memahami nilai hukum dan keadilan di masyarakat. Putusan kasasi MA terhadap Romy nanti disorot publik.
“Sudah selayaknya putusan hakim dapat memberikan efek yang maksimal,” ucapnya.