Perjalanan Kasus Romahurmuziy, dari OTT hingga Bebas dari Rutan

Kamis, 30 April 2020 05:59 WIB

Rommahurmuziy (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Rommy dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 29 April 2020. Rommy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya. Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya dari 2 tahun, menjadi satu tahun penjara. Rommy telah menghuni rumah tahanan KPK sejak Maret 2019.

KPK sebenarnya mengajukan kasasi terhadap putusan ringan Rommy tersebut. Menurut KPK, majelis hakim pengadilan tinggi luput mempertimbangkan sejumlah fakta sidan dan tuntutan pencabutan hak politik. Kasasi didaftarkan pada Senin, 27 April 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan setelah kasasi, maka penahanan Rommy merupakan keputusan MA.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan lembaganya telah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Rommy begitu mendapatkan berkas permohonan kasasi KPK. Namun, MA juga mengeluarkan klausul bahwa masa penahanan Rommy sudah sama dengan vonis Pengadilan Tinggi yakni satu tahun penjara. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata dia, dapat memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan. “Sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Andi.

Advertising
Advertising

Berikut perjalanan kasus Romahurmuzy :

Tertangkap OTT di Jawa Timur

KPK menangkap Rommy dalam operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019 lalu. Tim penyidik KPK mendapat informasi bahwa sekitar pukul 07.00 WIB saat itu, akan ada penyerahan uang yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi kepada Romy, sapaan akrab Romahurmuziy. "Diduga penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perantara yakni ANY, asisten Romy," ucap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 16 Maret 2019.

Saat itu, Romy sedang berada di sebuah restoran di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur. Ketika ia mengetahui bahwa tim KPK akan mendatangi, ia berdiri dan berjalan keluar dari restoran menuju jalan raya. Kemudian terjadi kejar-kejaran antara penyidik KPK dengan Romy. Hanya saja, KPK tak menjelaskan lebih rinci perihal kejadian kejar-kejaran tersebut.

<!--more-->

Terjerat kasus dugaan jual-beli jabatan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Romahurmuziy, Haris Hasanudin, dan Muhammad Muafaq sebagai tersangka perkara dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Keduanya didakwa menyuap Rommy supaya bisa menjadi kepala kantor wilayah. Uang yang diduga mengalir kepada Rommy sebanyak Rp 325 juta. KPK menyatakan ada juga duit Rp 70 juta yang mengalir ke mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk tujuan yang sama.

Saat OTT, KPK menyita tas yang berisi uang Rp 50 juta dan Rp 70,2 juta dari ANY, asisten Romy. Sehingga total yang disita adalah Rp 120,2 juta. Sementara itu di tempat terpisah, di Hotel Bumi Hyatt, KPK menangkap Muhammad Muafaq dan supirnya. Dari tangan Muhammad Muafaq, KPK menyita uang sebesar Rp 17,7 juta dalam amplop putih. KPK juga menciduk Haris Hasanudin di dalam kamar hotel dan uang Rp 18,85 juta.

Mengajukan praperadilan

Romahurmuziy mengajukan praperadilan atas atas penetapan tersangkanya dalam kasus jual-beli jabatan di Kemenag ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Maqdir Ismail, menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah. Maqdir juga mempersoalkan dugaan penyadapan oleh KPK kepada kliennya yang dilakukan tanpa surat perintah pengadilan.

Hakim Tunggal Agus Widodo pada Selasa, 14 Mei 2019, menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Rommy. Agus mengatakan penetapan tersangka kepada Romy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sah. Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan KPK juga sah menurut hukum.

<!--more-->

Divonis dua tahun penjara

Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin, 20 Januari 2020 memvonis Romahurmuziy dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rommy 4 tahun penjara.

Hakim menilai tuntutan ini cukup berat karena Rommy telah mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta yang ia terima. Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyebut Rommy dimanfaatkan oleh saudara sepupunya Abdul Wahab yang meminta uang sebesar Rp 41,4 juta untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Saling ajukan banding

Romahurmuzy mengajikan banding di Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin, 27 Januari 2020. Pengacara Rommy, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa upaya banding yang diajukan kliennya juga didasarkan atas pertimbangan vonis yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurut dia, ada upaya menggiring opini dengan membandingkan vonis Rommy dengan kasus ketua umum partai lainnya.

Di sisi lain, KPK juga mengajukan banding atas vonis hakim. Pelaksana tugas juru bicara KP, Ali Fikri, menyatakan banding dilakukan berdasarkan 3 hal, yaitu vonis majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Rommy.

Hukuman dikorting menjadi satu tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Romahurmuziy. Hukuman pria yang akrab disapa Rommy itu dikurangi dari 2 tahun, menjadi 1 tahun penjara. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Rommy.

KPK lantas mengajukan kasasi atas putusan banding pada Senin, 28 April 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan alasan KPK mengajukan kasasi ialah majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Dalam salah satu pertimbangan vonis banding, kata Ali, hakim menyatakan Rommy tak bisa dimintai tanggung jawab untuk penerimaan sejumlah orang.

Selain itu, KPK menilai majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait vonis satu tahun untuk Rommy. Terakhir, jaksa KPK mengajukan banding karena hakim belum mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik kepada Romahurmuziy.

ADAM PRIREZA | TEMPO.CO

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

2 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

4 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

4 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

7 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

13 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

15 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

15 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

19 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

20 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya