Perjalanan Kasus Romahurmuziy, dari OTT hingga Bebas dari Rutan
Reporter
Terjemahan
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 30 April 2020 05:59 WIB
TEMPO.CO, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 29 April 2020. Rommy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya. Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya dari 2 tahun, menjadi satu tahun penjara. Rommy telah menghuni rumah tahanan KPK sejak Maret 2019.
KPK sebenarnya mengajukan kasasi terhadap putusan ringan Rommy tersebut. Menurut KPK, majelis hakim pengadilan tinggi luput mempertimbangkan sejumlah fakta sidan dan tuntutan pencabutan hak politik. Kasasi didaftarkan pada Senin, 27 April 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan setelah kasasi, maka penahanan Rommy merupakan keputusan MA.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan lembaganya telah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Rommy begitu mendapatkan berkas permohonan kasasi KPK. Namun, MA juga mengeluarkan klausul bahwa masa penahanan Rommy sudah sama dengan vonis Pengadilan Tinggi yakni satu tahun penjara. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata dia, dapat memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan. “Sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Andi.
Berikut perjalanan kasus Romahurmuzy :
Tertangkap OTT di Jawa Timur
KPK menangkap Rommy dalam operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019 lalu. Tim penyidik KPK mendapat informasi bahwa sekitar pukul 07.00 WIB saat itu, akan ada penyerahan uang yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi kepada Romy, sapaan akrab Romahurmuziy. "Diduga penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perantara yakni ANY, asisten Romy," ucap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 16 Maret 2019.
Saat itu, Romy sedang berada di sebuah restoran di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur. Ketika ia mengetahui bahwa tim KPK akan mendatangi, ia berdiri dan berjalan keluar dari restoran menuju jalan raya. Kemudian terjadi kejar-kejaran antara penyidik KPK dengan Romy. Hanya saja, KPK tak menjelaskan lebih rinci perihal kejadian kejar-kejaran tersebut.
<!--more-->
Terjerat kasus dugaan jual-beli jabatan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Romahurmuziy, Haris Hasanudin, dan Muhammad Muafaq sebagai tersangka perkara dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
Keduanya didakwa menyuap Rommy supaya bisa menjadi kepala kantor wilayah. Uang yang diduga mengalir kepada Rommy sebanyak Rp 325 juta. KPK menyatakan ada juga duit Rp 70 juta yang mengalir ke mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk tujuan yang sama.
Saat OTT, KPK menyita tas yang berisi uang Rp 50 juta dan Rp 70,2 juta dari ANY, asisten Romy. Sehingga total yang disita adalah Rp 120,2 juta. Sementara itu di tempat terpisah, di Hotel Bumi Hyatt, KPK menangkap Muhammad Muafaq dan supirnya. Dari tangan Muhammad Muafaq, KPK menyita uang sebesar Rp 17,7 juta dalam amplop putih. KPK juga menciduk Haris Hasanudin di dalam kamar hotel dan uang Rp 18,85 juta.
Mengajukan praperadilan
Romahurmuziy mengajukan praperadilan atas atas penetapan tersangkanya dalam kasus jual-beli jabatan di Kemenag ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Maqdir Ismail, menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah. Maqdir juga mempersoalkan dugaan penyadapan oleh KPK kepada kliennya yang dilakukan tanpa surat perintah pengadilan.
Hakim Tunggal Agus Widodo pada Selasa, 14 Mei 2019, menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Rommy. Agus mengatakan penetapan tersangka kepada Romy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sah. Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan KPK juga sah menurut hukum.
<!--more-->
Divonis dua tahun penjara
Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin, 20 Januari 2020 memvonis Romahurmuziy dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rommy 4 tahun penjara.
Hakim menilai tuntutan ini cukup berat karena Rommy telah mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta yang ia terima. Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyebut Rommy dimanfaatkan oleh saudara sepupunya Abdul Wahab yang meminta uang sebesar Rp 41,4 juta untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Saling ajukan banding
Romahurmuzy mengajikan banding di Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin, 27 Januari 2020. Pengacara Rommy, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa upaya banding yang diajukan kliennya juga didasarkan atas pertimbangan vonis yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurut dia, ada upaya menggiring opini dengan membandingkan vonis Rommy dengan kasus ketua umum partai lainnya.
Di sisi lain, KPK juga mengajukan banding atas vonis hakim. Pelaksana tugas juru bicara KP, Ali Fikri, menyatakan banding dilakukan berdasarkan 3 hal, yaitu vonis majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Rommy.
Hukuman dikorting menjadi satu tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Romahurmuziy. Hukuman pria yang akrab disapa Rommy itu dikurangi dari 2 tahun, menjadi 1 tahun penjara. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Rommy.
KPK lantas mengajukan kasasi atas putusan banding pada Senin, 28 April 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan alasan KPK mengajukan kasasi ialah majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Dalam salah satu pertimbangan vonis banding, kata Ali, hakim menyatakan Rommy tak bisa dimintai tanggung jawab untuk penerimaan sejumlah orang.
Selain itu, KPK menilai majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait vonis satu tahun untuk Rommy. Terakhir, jaksa KPK mengajukan banding karena hakim belum mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik kepada Romahurmuziy.
ADAM PRIREZA | TEMPO.CO