Permendikbud Jamin Otonomi Sekolah Gunakan BOS Reguler

Kamis, 30 April 2020 10:24 WIB

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk menunjang pembelajaran daring selama pandemi corona.

INFO NASIONAL — Kepala SMPN 9 Pekanbaru Ernidalisma merasa lega dengan penyesuaian yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kini dia tak ragu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk menunjang pembelajaran daring selama pandemi corona.

Sebulan lalu, Erni mendengar imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, agar sekolah bersiap menghadapi Covid-19. Namun, ia bimbang menggunakan dana BOS Reguler karena belum menerima petunjuk teknis (juknis).

Erni mendapat jawaban pada 9 April lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Permen ini mengatur juknis penggunaan BOS Reguler.

Menurut Erni, dia telah mendengar imbauan Mendikbud agar Kepsek membantu guru-guru membeli kuota untuk kelancaran melakukan pembelajaran daring, dan lainnya. Tapi imbauan itu belum dilaksanakan karena beratnya pertanggungjawaban dana BOS. “Munculnya Juknis yang baru berarti kebijakan pemakaian BOS sudah diserahkan kepada sekolah. Jadi kami nggak khawatir karena sudah ada pegangan regulasinya,” kata Erni melalui sambungan telepon, Selasa, 29 April 2020.

Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler tersebut, Kemendikbud mengizinkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. Selain itu, dapat juga digunakan pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker dan penunjang kebersihan lainnya.

Advertising
Advertising

Erni sudah mensosialisasikan Permendikbud Nomor 19 kepada tenaga pendidik di sekolahnya. “Saya sudah mengadakan rapat daring via Zoom dengan kawan-kawan guru. Kami membahas Juknis terbaru,” katanya.

Disinfektan yang dibeli digunakan untuk menyemprot tempat parkir, ruang tata usaha, dan pekarangan sekolah dua kali dalam sepekan. Anggaran untuk membeli barang-barang penunjang kebersihan diambil dari biaya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang ditiadakan tahun ini.

Sedangkan pembelian pulsa dan kuota internet di SMPN 9 Pekanbaru untuk sementara ditujukan kepada para guru. Pembelian kuota untuk siswa menanti pencairan dana BOS berikutnya.

Fleksibilitas alokasi dana BOS Reguler yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 memungkinkan kepala sekolah menetapkan kebutuhan sekolahnya secara otonom dan bertanggung jawab. Sejumlah batasan yang diatur sebelumnya, seperti pembayaran guru honorer maksimal 50 persen, kini ditiadakan.

“Penggunaan dana BOS selama masa Covid-19 ini kita sesuaikan. Pertama, batasan-batasan persentase yang selama ini diatur telah dilepas semua. Kita menyerahkan kepada Kepala Sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah masing-masing,” kata Hamid Muhammad, Plt. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Hamid kembali menegaskan agar sekolah tak ragu menggunakan dana BOS Reguler sesuai kebutuhan. “Dalam Permendikbud sudah jelas, semua sekolah yang sudah cair dana BOS silakan menggunakannya,” ujarnya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya