PKS Menduga Ada yang Manfaatkan Perpu Covid-19 untuk Cari Untung

Selasa, 28 April 2020 19:11 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (kiri) dan didampingi Ketua Makhamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Makhamah Konstitusi Manahan MP Sitompul memimpin sidang lanjutan pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung MK, Jakarta, Senin 3 Februari 2020. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh perwakilan presiden dan anggota DPR RI Arteria Dahlan. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil mengatakan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpu Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi menunjuk ada norma-norma yang diduga inkonstitusional.

Dia mengatakan Perpu tersebut juga banyak diprotes anggota DPR, baik dari dalam maupun luar partai pemerintah. "Banyaknya protes memperjelas bahwa Perpu itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang punya akses dengan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan," kata Nasir ketika dihubungi, Selasa, 28 April 2020.

Nasir mencontohkan, salah satunya ialah aturan tentang penunjukan langsung dalam proyek atau program pemerintah tanpa melalui tender. Dia menyebut praktik-praktik itu secara telanjang mata dipertontonkan dengan menggunakan Perpu tersebut.

Nasir mengatakan fraksinya saat ini tengah menyiapkan dan menugasi tim pengkaji Perpu. Tim tersebut akan menganalisis serta mencermati realitas yang ada selama Perpu diberlakukan sejak 31 Maret lalu. "Sementara ini kami tim menilai bahwa Perpu tidak seperti yang diharapkan," ujar Nasir.

Dia mengatakan, Perpu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional itu, baru akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

Advertising
Advertising

Perpu tentang Kebijakan Keuangan Negara itu tengah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh sekelompok orang. Ada tiga kelompok pemohon, yakni Damai Hari Lubis; Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA; serta Din Syamsuddin bersama Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan 21 tokoh lainnya.

Berita terkait

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

20 jam lalu

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

22 jam lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

1 hari lalu

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

Youtuber, Ridwan Hanif mendaftarkan diri mengikuti penjaringan sebagai bakal calon bupati (cabup) dalam Pilkada Klaten 2024 melalui PKS

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

Kolaborasi yang dimaksud Mabruri, ialah PKS tak mampu bekerja sendirian untuk membangun Jakarta lebih baik lagi ke depannya.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

2 hari lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

2 hari lalu

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

PKS bakal mengumumkan nama yang mereka usung di Pilkada Jakarta sekitar satu sampai dua bulan lagi.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

3 hari lalu

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

4 hari lalu

PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mempersiapkan calon-calon yang akan diusung

Baca Selengkapnya