Ilustrasi mudik dengan pesawat. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
TEMPO.CO, Jakarta - Larangan bagi ASN ( Aparatur Sipil Negara) keluar daerah selama wabah Covid-19 ternyata bukan harga mati.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan ASN diperbolehkan bepergian keluar daerah selama dalam kondisi darurat.
Dispensasi itu didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020.
"Bahwa yang bersangkutan saudaranya sakit, anaknya, istrinya, boleh. Sepanjang diizinkan oleh atasannya," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring hari ini, Senin 27 April 2020.
Menurut laman Menpan-RB, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal.
Di luar kepentingan darurat tersebut, ASN bisa kena sanksi disiplin ringan hingga berat jika keluar daerah selama wabah Covid-19, sesuai Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020.
Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN
1 hari lalu
Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN
Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.