Ini Poin Penting PSBB Surabaya yang Perlu Diperhatikan Warganya

Reporter

Antara

Sabtu, 25 April 2020 15:53 WIB

Polisi berjaga di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 27 Maret 2020. Polrestabes Surabaya memberlakukan kawasan tertib 'physical distancing' atau jaga jarak secara fisik di Jalan Tunjungan dan Jalan Raya Darmo pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu pada jam tertentu dengan tidak memperbolehkan kendaraan melintas atau orang berkumpul guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. ANTARA

TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan warganya untuk memperhatikan beberapa poin penting dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang Pedoman PSBB Surabaya, yang mulai diberlakukan pada 28 April hingga 11 Mei 2020. Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M Fikser, di Surabaya, mengatakan peraturan yang sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, pada 24 April 2020 itu berisi beberapa poin penting dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Surabaya.

Peraturan itu langsung disosialisasikan hingga Senin mendatang, 27 April 2020. “Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya," kata Fikser, Sabtu, 25 April 2020.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti, sebelumnya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera mensosialisasikan Peraturan Wali Kota tentang PSBB Surabaya kepada masyarakat hingga tingkat paling bawah di RT dan RW. Agar masyarakat mudah memahami, dia meminta Dinas Komunikasi dan Informatika agar menerjemahkan peraturan itu dengan tampilan yang mudah difahami. "Jadi warga tahu apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang serta sanksi jika melanggar PSBB."

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat tentang PSBB Surabaya adalah:

A. Aktivitas di luar rumah:
1. Penghentian sementara kegiatan sekolah, instansi pendidikan, industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan kegiatan lainnya.
2. Mengganti aktivitas bekerja di kantor/tempat bekerja dengan aktivitas bekerja di rumah,
3. Tempat ibadah ditutup untuk umum, penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu, dibadah dilakukan di rumah masing-masing
4. Penghentian sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum
5. Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbilkan kerumunan orang
6. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang
7. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring atau dengan fasilitas telepone/layanan antar
8. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanana jaringan area lokal nirkabel (wifi).

B. Pengecualian:
1. Seluruh kantor/instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
3. pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan
dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
4. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial
5. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti pasar rakyat, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri
sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau toko/warung/warung kelontong dan jasa binatu (laundry).

C. Moda transportasi:
1. Hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok,
2. Kegiatan untuk aspek pertahanan dan keamanan
3. Kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB adalah transportasi daring atau ojek daring, Suroboyo Bus dan angkot (jumlah penumpang dibatasi 50 persen), kereta api
(jumlah penumpang dibatasi 50 persen), motor pribadi (harus menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional/pembatasan pada kawasan tertentu) dan mobil pribadi (harus memakai masker saat berkendaraan, jumlah penumpang dibatasi 50 persen).

D. Hak dan kewajiban orang selama pemberlakuan PSBB:

- Setiap penduduk di daerah memiliki hak yang sama untuk :
1. Memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya
2. Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis
3. Memperoleh data dan informasi Covid-19 sesuai kode etik
4. Kemudahan akses pengaduan yang berkaitan dengan Covid-19
5. Pelayanan pemulasaran dan pemakanan jenazah Covid-19 atau terduga Covid-19

- Kewajiban yang harus dilakukan penduduk :
1. Mematuhi ketentuan PSBB
2. Ikut serta melaksanakan PSBB
3. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
4. Menjaga jarak dan memakai masker jika keluar rumah

E. Pemenuhan dasar penduduk selama PSBB:
1. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan tunai atau bantuan pangan non-tunai kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuihan pokoknya
selama pelaksanaan PSBB Surabaya
2. Bantuan tunai atau bantuan pangan non-tunai diberikan dalam bentuk bahan pokok atau bantuan langsung lainnya dan diterima sesuai mekanisme ketentuan
peraturan perundang-undangan
3. Pemerintah daerah dapat memberikan intensif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB Surabaya

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

5 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

5 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

6 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

9 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

9 hari lalu

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

Surabaya sering kali menjadi tujuan utama bagi para wisatawan. Dalam mencari tempat menginap yang sempurna, hotel bintang 5 bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan pengalaman menginap yang nyaman dan mewah.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

13 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

13 hari lalu

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mendapat sambutan hangat saat memberikan kuliah umum di Asien-Afrika Institut, Universitt Hamburg, Jerman.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

13 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya