TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri KawalCOVID-19 Ainun Najib mengatakan laboratorium-laboratorium di daerah tak boleh mempublikasikan data hasil Covid-19 yang mereka lakukan.
Menurut Ainun, hasil-hasil tes spesimen PCR itu harus diuji ulang terlebih dulu oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.
"Baru boleh dipublikasikan kalau sudah dites ulang di Kemenkes," kata Ainun dalam diskusi virtual bersama Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso hari ini, Sabtu, 25 April 2020.
Ainun mencontohkan, jika daerah sudah menguji 200 spesimen tetapi Kemenkes baru menguji ulang 100 di antaranya, maka yang 100 itulah yang boleh dipublikasikan.
Alhasil, menurut dia data Covid-19 yang dirilis pemerintah jauh lebih kecil dari data di daerah.
"Saya tidak tahu Pak Jokowi tahu atau tidak. Saya berharap Pak Jokowi blusukan, inspeksilah, pastikan benar enggak data ini dibuka," ucapnya.
Ainun pun mempertanyakan klaim pemerintah bahwa laboratorium-laboratorium daerah memiliki kapasitas menguji tes Covid-19. Faktanya, laboratorium daerah seakan tak dipercaya untuk mempublikasikan hasil tes mereka.
Dia berpendapat keharusan tes ulang di Kemenkes itu justru membuat Indonesia selamanya tak akan memiliki kapasitas tes yang sesuai. Itu sama dengan menutupi data yang sudah ada.
"Kalau datanya ada, tapi tidak boleh dipublikasikan, sama saja bohong dong."
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 13 April 2020 mengatakan ada sekitar 29 laboratorium pengujian Covid-19 dan tengah menuju menjadi 52 laboratorium di seluruh Tanah Air.
Di sisi lain, Presiden Jokowi menginginkan kapasitas tes PCR bisa mencapai 10 ribu per hari.