KPAI Jelaskan Detil Proses Pemecatan Sitti Hikmawatty

Jumat, 24 April 2020 16:02 WIB

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan mengenai proses Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di Purowkerto, usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Banyumas di Pendopo Bupati Banyumas, Jateng, Senin 9 September 2019. KPAI masih menemukan logo Djarum yang dianggap merupakan unsur eksploitasi anak terselubung pada audisi di Purwokerto, sedangkan pihak Pemkab Banyumas menyatakan sudah tidak ditemukan unsur eksploitasi anak pada audisi tersebut, sehingga masih bisa dilanjutkan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Etik KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) I Dewa Gede Palguna mengungkapkan proses internal terhadap Komisioner Sitti Hikmawatty yang berujung pemberhentian dengan tidak hormat.

Sitti Hikmawatty memicu kontroversi di publik setelah menyetakan perempuan bisa hamil karena berenang bersama lawan jenis walau tanpa penetrasi.

Menurut Palguna, hasil pleno KPAI pada 17 Maret 2020 merekomendasi dua hal untuk Sitti Hikmawatty, yakni mengundurkan diri secara sukarela atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Dalam rapat pleno tersebut Sitti Hikmawatty meminta waktu untuk berpikir hingga Kamis, 23 Maret 2020.

"Namun hingga sore tidak juga ada surat dari beliau," kata Palguna kepada Tempo hari ini, Jumat, 24 April 2020.

Dia menerangkan bahwa sebelumnya Dewan Etik KPAI pernah menyarankan Sitti Hikmawatty mundur secara sukarela dari jabatannya sebagai komisioner.

Lantaran Sitti tak bersikap hingga tenggat yang disepakati, Palguna melanjutkan, Dewan Etik bersurat kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan.

Surat itu merekomendasikan pemecatan Sitti Hikmawatty sesuai Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI.

Dewan Etik KPAI menilai pernyataan Sitti Hikmawatty bahwa 'berenang menyebabkan hamil' tak diragukan merupakan pelanggaran etika pejabat publik. Apalagi, pendapat Sitti itu tak dibekali referensi ilmiah.

"Dan tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya telah membuat pernyataan yang tidak didukung oleh referensi dan argumentasi ilmiah," demikian tertulis dalam Surat Keputusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.

Dewan Etik juga menilai Sitti melanggar prinsip kepantasan, keseksamaan, dan kolegialitas. Bahkan Dewan menyatakan telah meyakinkan Sitti bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah kesalahan.

Sitti Hikmawatty belum bersedia berkomentar ihwal pemecatan dirinya. Dia berjanji menggelar konferensi pers sore ini, Jumat, 24 April 2020.

Berita terkait

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

27 hari lalu

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.

Baca Selengkapnya

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

50 hari lalu

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.

Baca Selengkapnya

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

51 hari lalu

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

56 hari lalu

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.

Baca Selengkapnya

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

56 hari lalu

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Selengkapnya

Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

59 hari lalu

Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi tetapkan ibu kandung bunuh anaknya sendiri di Bekasi sebagai tersangka. KPAI mengambil tindakan cepat.

Baca Selengkapnya

Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

59 hari lalu

Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

Kasus ibu bunuh anak di Bekasi menambah catatan anak menjadi korban saat diasuh orang dengan gangguan kejiwaan

Baca Selengkapnya

Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

1 Maret 2024

Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

Kasus dugaan penganiayaan santri di sebuah pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur, menuai reaksi dari Kemenag, KPAI, dan PPPA. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

KPAI Akan Lakukan Pengawasan ke Kediri untuk Pastikan Pemenuhan Hak Keluarga Korban Santri yang Tewas Dianiaya Temannya

29 Februari 2024

KPAI Akan Lakukan Pengawasan ke Kediri untuk Pastikan Pemenuhan Hak Keluarga Korban Santri yang Tewas Dianiaya Temannya

KPAI akan melakukan pengawasan ke Kediri bersama tim untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

KPAI Tak Bisa Temui Kapolres Tangsel Soal Bullying di Binus, Kompolnas Bakal Koordinasi dengan Irwasda Polda Metro

28 Februari 2024

KPAI Tak Bisa Temui Kapolres Tangsel Soal Bullying di Binus, Kompolnas Bakal Koordinasi dengan Irwasda Polda Metro

KPAI mengeluh dan gerap atas sikap Kapolres Tangsel yang tak bisa ditemui soal penanganan kasus bullying di Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya