Massa buruh perempuan melakukan aksi di depan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Dalam aksi ini para buruh menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law sekaligus memperingati Hari Perempuan Sedunia 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri melarang adanya segala bentuk aksi dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Tentunya Polri tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan. Kita semua harus bisa melaksanakan physical distancing dalam situasi sekarang ini" ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 April 2020.
Argo mengatakan, keputusan polisi ini sejalan dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Komisaris Besar Yusri Yunus pun menegaskan akan membubarkan massa yang melanggar aturan. "Iya akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa, kan kami sudah sampaikan larangan menggelar aksi unjuk rasa, seharusnya mereka mengerti," ucap Yusri pada 21 April 2020.