Kabareskrim: 27 Napi yang Berulah Sudah Ditangkap Kembali
Reporter
Antara
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 21 April 2020 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan 27 narapidana atau napi yang berulah lagi seusai dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi, telah kembali ditangkap polisi.
"Sudah ditangkap," kata Komjen Sigit, di Jakarta, Selasa, 21 April 2020.
Mereka adalah sebagian kecil dari 38.822 napi yang dibebaskan yang terdiri dari 36.641 napi yang bebas melalui asimilasi dan sisanya sebanyak 2.181 narapidana melalui integrasi.
"Napi yang kembali melakukan kejahatan 0,07 persen.” Kejahatan yang mereka lakukan meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan satu orang melakukan pelecehan seksual.
Di antaranya dua residivis M. Bachri dan Yayan setelah dibebaskan dari Lapas Lamongan, menjambret di Jalan Darmo Surabaya pada Kamis, 9 April. Keduanya mengaku nekad menjambret demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Di Semarang, Jawa Tengah, napi mengedarkan narkoba. Di Kalimantan Barat, napi yang baru keluar dari penjara satu pekan sudah mencuri motor. Di Kalimantan Timur, residivis mencuri mobil; di Bali, bebas dari lapas malah mengedarkan ganja. “Ini sedang diproses (hukum) lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kemudian dua napi yang baru bebas karena program asimilasi, yakni Bayu dan Ikhlas ditangkap BNNP Bali lantaran menjadi kurir ganja. Mereka ditangkap saat akan mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi. Kasus lainnya, ada seorang napi yang baru bebas dua hari dari tahanan, inisial J mengamuk dan merusak rumah makan di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu, 8 April, karena mabuk.