Lihat Persiapan Tegal Sebelum PSBB Covid-19 Dimulai 23 April 2020
Reporter
Jamal A Nashr
Editor
Jobpie Sugiharto
Senin, 20 April 2020 22:00 WIB
"Sebelumnya kami tidak bisa memberikan sanksi hukum, sekarang bisa," ucap Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi hari ini, Senin, 20 April 2020.
Menurut dia, masyarakat Tegal tak perlu banyak beradaptasi menghadapi PSBB Covid-18 tiga hari lagi, sebab telah dilakukan isolasi wilayah sejak 30 Maret 2020.
Dia menjelaskan bahkan Pemkot Tegal telah menyosialisasikan status PSBB tga hari menjelang pelaksanaan PSBB Covid-19.
Hari ini sosialisasi dilakukan terhadap tokoh agama dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.
Dia menyebut program jaring pengaman sosial telah dilaksanakan untuk masyarakat sebelum PSBB diterapkan. Bantuan berupa bahan pokok senilai Rp 110 ribu dibagikan untuk 16.365 orang.
Masyarakat penerima jaring pengaman sosial terdiri warga miskin, pedagang kaki lima, nelayan, juru parkir, penjaga makam, petugas kebersihan, dan ketua Rukun Tetangga serta Rukun Warga.
Jumadi pun mengungkapkan selama penerapan PSBB sejumlah larangan diberlakukan di Kota Tegal.
Dia mencontohkan, seluruh perkantoran memberlakukan kerja dari rumah, pengoperasian transportasi 50 persen, dan ojek online dilarang mengangkut penumpang.
"Sama seperti PSBB di tempat lain."