TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wabah Covid-19 untuk Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Keputusan Menteri Kesehatan tersebut bernomor HK.O1.07/Menkes/258/2O2O yang ditandatangani pada Jumat, 17 April 2020, oleh Menteri Terawan Agus Putranto.
“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” ucap Terawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 April 2020.
Kabupaten Tegal menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang menerapkan status PSBB.
Perkembangan kasus corona di Kabupaten Tegal hingga Jumat 17 April 2020 menurut situs https://covid19.tegalkab.go.id/ tercatat Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 749 orang dengan rincian 648 selesai dan 62 dalam pantauan.
Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 88 orang, dengan rincian sembuh 68 orang, dirawat 18 orang, dan meninggal 2 orang. Kasus terkonfirmasi positif sebanyak 8 orang, dengan rincian 7 dirawat, 1 meninggal.