Din Syamsuddin, Edi Swasono, dan Amien Rais Gugat Perpu Covid-19

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 17 April 2020 08:08 WIB

Ketua umum MUI Din Syamsuddin bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 13 Mei 2015. Badrodin Haiti berharap dapat bekerja sama dengan para ulama dalam menjaga moral bangsa untuk mencegah dan memberantas praktek prostitusi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, bersama dengan Guru Besar Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan politikus Partai Amanat Nasional Amien Rais menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Perpu Covid-19. Menurut laman resmi MK, tiga tokoh itu mengajukan gugatan pada 14 April 2020.

Pokok perkara dari gugatan itu meminta MK melakukan uji materiil atas Perpu tersebut. Berdasarkan surat permohonan yang diajukan, uji materiil itu diharapkan dilakukan untuk pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3; pasal 27; dan pasal 28 Perpu. Permohonan dilayangkan para pemohon lantaran mereka merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dan dirugikan oleh pasal-pasal itu.

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah sebagai kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi virus Corona alias COVID-19. Aturan itu juga diterbitkan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945.

Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3 mengatur soal pelaksanaan kebijakan keuangan. Beberapa hal yang ditentukan oleh pasal itu antara lain pemerintah bisa melonggarkan anggaran.

Seiring terbitnya Perpu itu, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperkenankan melampaui 3 persen dari produk domestik bruto pada periode 2020-2022. Batas defisit angggaran itu kembali menjadi 3 persen pada 2023.

Sedangkan pada pasal 27, beleid itu mengatur bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, kebijakan belanja negara, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan biaya ekonomi untuk penyelamatan ekonomi dari krisis serta bukan merupakan kerugian negara.

Advertising
Advertising

Ayat lain pasal itu mengatur bahwa anggota KSSK dan kementerian serta lembaga terkait tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana dalam melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan. Serta diatur pula bahwa semua tindakan yang diambil berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek gugatan yang bisa diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Adapun pada pasal 28 diatur bahwa sejumlah pasal dalam sejumlah undang-undang tidak berlaku selama masa penanganan wabah Corona atau Covid-19. Kebijakan ini diambil untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

Berita terkait

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 menit lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

3 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

18 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

22 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya