Kejagung Serahkan Berkas Perkara Benny Tjokro Jiwasraya ke Jaksa
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 14 April 2020 11:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik Benny Tjokro, satu dari enam tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, ke Jaksa Penuntut Umum pada 13 April 2020. "Sudah, berkas perkara tahap satu atas nama tersangka BT sudah diserahkan ke JPU," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 April 2020.
Berikutnya, pada penyerahan tahap kedua, penyidik Kejagung harus menyerahkan tersangka dan barang bukti jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut.
Selain berkas , Benny Tjokrosaputro berkas perkara ketiga tersangka Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, juga sudah diserahkan kembali kepada jaksa penuntut setelah diperbaiki selama lebih dari tiga pekan.
Dalam perkara Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Menurut BPK, kasus Jiwasraya dengan tersangka
Benny Tjokro cs ini membuat Negara rugi Rp 16,9 triliun. Sedangkan aset para tersangka yang telah disita mencapai nilai Rp 13,1 triliun.